Lihat ke Halaman Asli

ARI FREDIAWAN

102190099 HES D

Manajemen Zakat, Infak, dan Sedekah Berguna untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Diperbarui: 24 Mei 2021   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Zakat.FOTO/IStockphoto

A.  PENDAHULUAN

Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada dasarnya memiliki pengertian yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada orang lain dan mengharap dai ridho allah SWT. Namun yang membedakan ialah zakat, infaq, dan shadaqah ialah zakat hukumnya wajib bagi setiap individu dan infaq, shadaqah huukumnya sunnah. Sementara itu yang dimaksud dengan zakat ialah mengeluarkan harta baik dalam rangka mensucikan jiwa mapun harta untuk diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan dalam syariat islam.

Zakat merupakan rukun ketiga umat islam. Zakat mempunyai peranan penting dalam kehidupan umat islam, karena zakat merupakan salah satu pondasi ekonomi, dan sarana menuntaskan kemiskinan yang sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Zakat juga merupakan instrumen sosial yang dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan.

Posisi zakat dalam kehidupan umat islam merupakan komponen yang sangat penting untuk meninghkatkan kesejahteraan. Dalam Al-Quran telah jelaskan bahwa Allah mengancam orang-orang yang lalai dalam melaksanakan zakat. Pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq terdapat fenomena orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dan hanya mau melaksanakan sholat saja. Saat itu Abu Bakar Ash-Shiddiq memberantas orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, karena zakat merupakan pondasi ekonoomi umat islam.

Pada saat ini untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, maka sangat diperlukan lembaga khusuh pengelolaan zakat agar pelaksanaanya maksimal dan terorganisir. Serta dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.


B.  PEMBAHASAN

1. Pengertian Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS)

a.   Pengertian Zakat

Menurut etimologi zakat berasal dari bahasa arab yaitu "zakat" yang berarti suci, berkembang. Sedangkan menurut terminologi ialah sejumlah harta yang dikeluarkan untuk di berikan kepada orang-orang yang telah ditentukan syariat dan telah mencapai nisab. Zakat merupakan salah satu kewajiban umat islam, zakat dapat diberikan kepada mustahiq untuk ataupun perorangan dan diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan syariat islam. Harta zakat dikeluarkan apabila telah mencapai nisab.

Zakat pada dasarnya terbagi menjadi 2 macam yaitu:

1)  Zakat Nafs (Jiwa)

Zakat yang dikeluarkan apabila telah melaksanakan puasa ramadhan yang hukumnya wajib dan dibagikan kepada mustahiq yang didalamnya terdapat 8 golongan. Zakat nafs bisa juga disebut dengan zakat fitrah, yang bertujuan untuk mensucikan jiwa.

2)  Zakat Maal

Zakat yang dikeluarkan untuk mensucikan harta yang telah kita miliki serta dan bertentangan dengan syariat islam. Zakat maal bisa dilaksankan apabila harta tersebut telah dimiliki penuh, diperoleh dengan cara halal, serta telah mencapai nisab. Contoh zakat maal adalah zakat uang, emas, profesi, dan lain sebagainya.

b.  Pengertian Infaq, dan Shadaqah

Menurut etimologi infaq berasal dari kata anfaqa yang mempunyai arti mengeluarkan. Menurut terminologi infaq ialah mengeluarkan harta dijalan Allah sesuai dengan tuntunan syariat islam.

Sedangkan menurut etimologi shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berrati memberi. . Menurut terminologi shadaqah adalah membagikan harta kepada sesama tanpa mengharapkan imbalan apapun. Infaq dan shadaqah merupakan ibadah yang mulia bauk disisi Allah maupun manusia. Dengan berinfad dan bershadaqah maka kita ikut membantu meringankan beban hidup orang lain.

Dalam Undang-Undang tentang pengelolaan zakat, menyatakan bahwa shadaqah ialah mengeluarkan harta ataupun non harta oleh seseorang atau suatu badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umat.

2.   Manajemen Pengelolaan Zakat, infaq, dan Shadaqah (ZIS)

Di Indonesia pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Yaitu dilakukan dengan cara mengambil harta dari muzaki atas dasar terdapat pengetahuan dari muzaki tersebut. BAZNAS juga dapat bekerja sama dengan bank syariah, yaitu dengan menghimpun dana zakat muzaki yang dananya berada dalam bank atas persetujuan kedua belah pihak.

Sebagai lembaga pengelola zakat BAZNAS berperan dalam mengelola dan mendistribusikan harta zakat agar tepat sasaran sesuai dengan syariat islam. Adapun tujuan didirikannya BAZNAS adalah agar terwujudnya pengumpulan harta zakat yang optimal, penyaluran harta zakat yang efektif guna memberantas kemiskinan, serta terwujudnya profesi amil yang profesional dan berintegritas.

3.  Zakat Untuk Mewujudkan Kemaslahatan Umat

Sistem ekomoni di indonesia memiliki sistem yang begitu kompleks. Dengan adanya zakat diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong laju ekonomi masyarakat. Zakat berguna untuk menyalurkan harta dari yang kaya kepada masyarakat miskin. Dengan demikian masyarakat miskin diharapkan dapat berperan aktif dalam sistem ekonomi baik jual beli maupun yang lainnya.

Dalam hal ini zakat sebagai pendorong ekonomi umat terdapat tiga hal yang sangat penting, yaitu:

a. Zakat berguna memberihkan harta yang didiamkan untuk diputar supaya bermanfaat bagi masyarakat luas.

b. Zakat sebagai dana sosial (dapat membantu masyarakat miskin untuk meningkatkan taraf sosial).

c. Zakat dapat meningkatkan permintaan pasar baik mikro maupun makro. Dengan adanya zakat masyarakat miskin bisa berperan dan ikut serta dalam kegiatan ekonomi seperti jual beli.


C.  PENUTUP

Zakat, Infaq, dan Shadaqah pada dasarnya memiliki arti yang sama yaitu mengeluarkan harta dijalan allah SWT. Zakat mempunyai peranan penting dalam kehidupan umat islam, karena zakat merupakan salah satu pondasi ekonomi, dan sarana menuntaskan kemiskinan. Pada saat ini untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, maka sangat diperlukan lembaga khusuh pengelolaan zakat agar pelaksanaanya maksimal dan terorganisir. Serta dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Sebagai lembaga pengelola zakat BAZNAS berperan dalam mengelola dan mendistribusikan harta zakat agar tepat sasaran sesuai dengan syariat islam.  Adapun tujuan didirikannya BAZNAS adalah agar terwujudnya pengumpulan harta zakat yang optimal, penyaluran harta zakat yang efektif guna memberantas kemiskinan, serta terwujudnya profesi amil yang profesional dan berintegritas. Dalam mewujudkan kemaslahatan umat, Zakat berguna untuk menyalurkan harta dari yang kaya kepada masyarakat miskin. Dengan demikian masyarakat miskin diharapkan dapat berperan aktif dalam sistem ekonomi baik jual beli maupun yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Anggraen Linda, Skripsi: “ANALISIS MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA ZAKAT, INFAQ,DAN SHADAQAH (ZIS) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIQ”, (Lampung, UIN Raden Intan, 2018)

Sukur Indra Fadhila, “MANAGEMENT OF ZAKAT INFAQ AND SADAQAH IN INDONESIA”, Journal Economic and Business Of Islam, Vol. 2 No. 1 Juni 2017

Jasafat, “MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH PADA BAITUL MAL ACEH BESAR”, Jurnal Al Ijtimaiyyah, Vol.: 1 No. : 1 . Januari - Juni 2015

Ari Frediawan, 102190099, HES D




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline