Raha - Mimbar Peradaban Indonesia (Mabar) Kabupaten Muna meminta penegak hukum mengusut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Tahun 2021.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Mimbar Peradaban Indonesia Kabupaten Muna, Argogon Wicaksana menilai pengusutan itu penting dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muna guna memastikan apakah benar atau tidak dugaan penggunaan dana SPPD tersebut.
"Kami mendorong penegak hukum yakni Kejari Muna untuk dapat segera mengusut tuntas hal ini. Pengusutan ini penting dilakukan untuk memastikan apakah benar perjalanan dinas itu fiktif," kata Argogon, Selasa (13/9/22).
Argogon mendorong, kejari muna untuk profesional dan transparansi dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas tersebut, maka siapa saja yang terlibat harus diusut, jangan kemudian ketika ada informasi dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi malah didiamkan saja.
"Penegak hukum dalam hal ini kejaksaan harus sesegera mungkin memanggil para pihak yang terlibat serta memeriksa segala administrasi (LPJ) Perjalanan dinas DPRD kab. muna serta harus transparan dalam pengupan kasus ini", ujarnya.
Kata Argogon, dalam pengungkapan fakta-fakta dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif oleh DPRD Muna harus ditindaklanjuti secepat mungkin.
"Jika dalam pengusutan ada ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka penegak hukum wajib menindak pelakunya sesuai dengan UU tindak pidana korupsi," desak Argogon.
Dalam kesempatan ini, DPC MABAR Kab. Muna berharap masyarakat dan semua elemen organisasi pemuda dapat terus mengawal kasus ini agar dapat diutus tuntas. Sehingga dapat membantu penegak hukum untuk membuka siapa saja yang terlibat.
"Kuat dugaan kami bahwa perjalanan fiktif ini sudah dilakukan berulang kali. Mungkin selama ini ditutupi dengan berbagai cara. Pintu masuk untuk pengusutan sudah ada, tinggal bagaimana keseriusan penegak hukum dalam menindak," pungkas Argogon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H