Lihat ke Halaman Asli

Penyuluhan Hukum tentang Pinjaman Online Ilegal dan UMKM di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

Diperbarui: 24 Mei 2022   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fakultas Hukum Untag Surabaya, dokpri

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya terus mendekatkan diri pada masyarakat. Untag Surabaya dalam hal ini Fakultas Hukum Untag memberikan penyuluhan hukum dengan tema pinjaman online illegal dan UMKM di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada tanggal 18  Mei 2022 dan di hadiri oleh bapak kepala desa Mat Rofik.,S.Ag beserta pengurus PKK dan anggota.

"Pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sangat perlu ditingkatkan dalam kaitannya tentang pinjaman online dan UMKM dalam kondisi masyarakat yang terjadi saat ini", ujar bapak Mat Rofiq dalam pembukaan acara kegiatan. "Dengan adanya kegitan pengabdian masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang dampak dan perlindungan hukum dari pinjaman online serta UMKM ," ujarnya.

Ketua tim pelaksana wiwik afifah mengatakan "dengan melakukan penyuluhan ini harapannya kedepan dapat berjalan secara kontinyu dan nantinya Desa Ketanen dapat dijadikan sebagai mitra dan menjadi Desa binaan pada kegiatan -- kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNTAG Surabaya".

"Pemahaman hukum masyarakat yang rendah serta ketidaktahuan dalam memahami isi perjanjian dengan baik dalam transaksi pinjaman online ini menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban terutama pinjaman online illegal yang marak saat ini," Dr. Frans Simangunsong.,S.H.,M.H sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Pada kesempatan yang sama bapak Dipo Wahyoeno mengatakan "maraknya pinjaman online illegal ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang mana banyak kasus yang terjadi seperti cara penagihan yang tidak sesuai aturan dan etika yang ada. Terjadi intimidasi dan tindakan -- tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan penagihan," Ucapnya.

Sementara, Dr. Tomy Michael,S.H.,M.H anggota tim penyuluhan menambahkan, "pentingnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan Hak Cipta pada usaha UMKM yang ada dimasyarakat, dengan demikian perlindungan hukum dalam menjalankan usaha memiliki legalitas secara hukum".

Pada akhir kegiatan dilakukan penyerahan cinderamata dan poto bersama dengan bapak kepala desa ketanen beserta pengurus PKK dan anggota.

Dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline