Riba merupakan nilai tambahan atau keuntungan yang diberikan kepada peminjam yang lebih dari jumlah pinjaman itu sendiri. Di ajaran islam yang sudah dijelaskan dalam al-Quran menerangkan bahwa mengharamkan riba dalam jenis transaksi apapun. Hal ini ditegaskan Q.S Ali Imron ayat 130 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).
Pelarangan riba ini membuat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam transaksi bebas riba dalam keuangan ekonomi islam. Salah satu contoh tantangan yang harus dihadapi adalah rendahnya dukungan keuangan syariah di Indonesia. Hal ini dikarenakan sistem keuangan di Indonesia didominasi oleh system keuangan konvensional. Selain itu tantangan lain yang dihadapi adalah rendahnya minat masyarakat dalam melakukan transaksi maupun kredit di perbankan syariah. Hal tersebut disebabkan karena minimnya unit-unit perbankan berbasis syariah yang tersebar dimasyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat lebih memilih melakukan transaksi keuangan ataupun kredit di perbankan konvensional yang unitnya tersedia lebih banyak disekitar mereka. Masyarakat di Indonesia juga lebih tertarik dengan melakukan transaksi ataupun kredit di perbankan konvensional karena dianggap lebih cepat dan mudah.
Dengan adanya tantangan tersebut maka terdapat beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi hal itu. Seperti memperbanyak unit perbankan berbasis syariah yang tersebar diseluruh Indonesia. Penambahan unit diberbagai wilayah di Indonesia menjadi salah satu cara meningkatkan dukungan terhadap keuangan syariah. Peningkatan ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas keuangan karena keuangan syariah memiliki berbagai prinsip dan risiko yang lebih rendah, sehingga keuangan syariah dapat membantu menciptakan stabilitas keuangan yang lebih besar. Solusi selanjutnya yang dapat diterapkan adalah meningkatkan wawasan mengenai sistematika di perbankan syariah. Peningkatan wawasan ini dapat dilakukan dengan cara melakukan promosi kreatif melalui media sosial. Promosi ini dapat berisi tentang produk dan layanan perbankan syariah kepada masyarakat. Promosi yang kreatif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan layanan perbankan syariah.
Dari tantangan dan solusi transaksi bebas riba dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan transaksi sangat mengharamkan riba. Transaksi yang dilakukan di perbankan syariah harus melalui akad antara kedua belah pihak.
Penulis :
Arfiya Nur Cahyati -- Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Febriana Angeli Dwi Saputri - Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H