Lihat ke Halaman Asli

Proses e-KTP Belangnya Ketahuan Sekarang

Diperbarui: 18 Juli 2017   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

shutterstock

Pada tahun-tahun belakang ketika pertama kali membuat KTP elektronik (Tahun 2012). Di Kecamatan kami dibikin antrian per Kelurahan untuk menghindari penumpukan warga yang membuat KTP Elektronik. Setelah digilir beberapa Kelurahan tersiar khabar bahwa kartu belum bisa dicetak karena stock habis, untung saya beserta istri sudah mendapat giliran sehingga KTP kami sudah selesai. Kala itu batin saya sudah bergumam, sepertinya ini ada sesuatu yang tak beres. Jawaban gumamam hati tersebut baru sedikit terjawab ketika terdengar berita via media cetak ataupun elektronik bahwa proses pembuatan KTP Elektronik tersandung masalah korupsi pekerjaan proyek besar tersebut dan semakin terjawab ketika tersiar berita seperti ini ; 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP. Jaksa meyakini tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto. Kompasiana.com.

Semakin hari sepertinya acungan jempol semakin terus diberikan kepada komisioner KPK. Taringnya seperti mulai terlihat jelas dengan menyasar tokoh publik penting seperti Ketua DPR yang selama ini dikenal licin tak pernah tertangkap dan dijadikan tersangka dalam beberapa kasus besar. Pekerjaan koorporasi berjenis korupsi yang dimulai dengan mengatur anggaran di DPR dan berlanjut hingga ke settingan pada proses pengadaan barang dan jasa dengan pemenang tender yang sudah diarahkan.

Pada proses pengadaan barang dan jasa dengan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu, itu saja sudah jelas menyalahi aturan fair play,  karena proyek sebesar e-KTP tersebut pasti lah menurut aturannya diadakan melalui tender terbuka lelang elektronik via LPSE. Perusahaan manapun dan dari manapun asal memenuhi kualifikasi berdasarkan aturan baku pasti bisa memenangkan proyek tersebut, tapi ini tidak, perusahaannya sudah diarahkan siapa pemenangnya, proses lelang eletronik LPSE hanya sebagai tameng belaka.

Jika mau dirunut sebenarnya kejadian atau kasus settingan lelang elektronik via LPSE ini sudah terjadi di Pemerintahan Daerah. Namun untuk merunut dan menginvestigasinya lebih mendalam, itu bukan tugas saya kecuali kalau saya memang ditunjuk menjadi anggota KPK..hehe. Tapi mungkin ini dianggap terlalu kecil lah dan dianggap juga tidak akan mengganggu roda pemerintahan pusat, apalagi dianggap mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, wah.. terlalu jauh itu. 

Akhirnya, gumamam sepertinya ada yang tak beres dengan pembuatan e-KTP beberapa tahun lalu, barulah terjawab sekarang ini, ternyata memang ada sandungan korupsi disana, stock kartunya saja bisa habis, ya.. karena mungkin si pencetak ogah-ogahan mencetaknya karena bayangan atau hitung-hitungan mendapatkan untung tak semestinya atau sewajarnya didapat, banyak menguap untuk fee-fee siluman yang tak perlu dan tak begitu penting untuk dikeluarkan.

Semoga tulisan ini bisa menggugah para fihak yang berhubungan dengan berita diatas dan yang sejenis dengan berita tersebut. Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline