Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Kejahatan Dunia Maya Menurut UU No. 31 Tahun 2024

Diperbarui: 16 Mei 2024   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Umum

Kejahatan dunia maya atau cybercrime merupakan segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan jaringan internet. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2024, kejahatan dunia maya didefinisikan sebagai segala bentuk tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik dan transmisi data seperti komputer, jaringan telekomunikasi, dan perangkat lunak.

Macam-Macam Kejahatan Dunia Maya

Terdapat beragam bentuk kejahatan dunia maya, di antaranya:

* Pembajakan data atau hacking, yaitu upaya untuk mengakses komputer atau sistem jaringan tanpa izin.

* Penyebaran virus atau malware berbahaya yang dapat merusak sistem komputer.

* Penipuan online seperti phishing dan scam yang mengelabui korban untuk mengungkapkan data pribadi atau uang.

* Pelanggaran hak cipta seperti pembajakan perangkat lunak, musik, film, dan konten digital lainnya.

* Pelecehan dan pencemaran nama baik di media sosial.

* Perdagangan gelap daring seperti obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang ilegal lainnya.

Ancaman Sanksi Bagi Pelaku

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline