Lihat ke Halaman Asli

Arfan Dola

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Kasus Ahok yang Dianggap Menistakan Agama

Diperbarui: 1 Oktober 2024   02:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Arfan Dola P

NIM : 222111376

Kelas : HES 5G

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, terjerat kasus hukum terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Kasus ini mencuat ketika Ahok berbicara di sebuah acara dan menyebut bahwa warga yang menggunakan Al-Qur'an sebagai pedoman dalam memilih pemimpin tidak tepat.

Analisis dengan Sudut Pandang Hukum Positivisme

Norma Tertulis: Hukum positivisme menekankan pentingnya norma yang tertulis. Dalam kasus ini, terdapat undang-undang tentang penistaan agama yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tindakan Ahok.

Fokus pada Tindakan: Hukum positivisme berfokus pada tindakan yang dilakukan, tanpa mempertimbangkan niat atau moralitas pelaku. Proses hukum menilai apakah pernyataan Ahok melanggar norma hukum yang ada.

Sanksi yang Ditetapkan: Berdasarkan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Dalam hal ini, Ahok dijatuhi hukuman penjara, yang merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran hukum.

Kepastian Hukum: Hukum positivisme mengedepankan kepastian hukum, di mana setiap individu diharapkan mengikuti aturan yang ada. Putusan pengadilan dalam kasus ini mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan, memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kesimpulan

Melalui perspektif hukum positivisme, kasus Ahok dilihat dari sudut pandang kepatuhan terhadap hukum yang tertulis, fokus pada fakta hukum, dan penerapan sanksi yang jelas. Aspek moral dan interpretasi subjektif tidak menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline