Nama : Arfan Dola P
NIM : 222111376
Kelas : HES 5G
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, terjerat kasus hukum terkait pernyataannya yang dianggap menistakan agama. Kasus ini mencuat ketika Ahok berbicara di sebuah acara dan menyebut bahwa warga yang menggunakan Al-Qur'an sebagai pedoman dalam memilih pemimpin tidak tepat.
Analisis dengan Sudut Pandang Hukum Positivisme
Norma Tertulis: Hukum positivisme menekankan pentingnya norma yang tertulis. Dalam kasus ini, terdapat undang-undang tentang penistaan agama yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tindakan Ahok.
Fokus pada Tindakan: Hukum positivisme berfokus pada tindakan yang dilakukan, tanpa mempertimbangkan niat atau moralitas pelaku. Proses hukum menilai apakah pernyataan Ahok melanggar norma hukum yang ada.
Sanksi yang Ditetapkan: Berdasarkan hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, Ahok akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Dalam hal ini, Ahok dijatuhi hukuman penjara, yang merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran hukum.
Kepastian Hukum: Hukum positivisme mengedepankan kepastian hukum, di mana setiap individu diharapkan mengikuti aturan yang ada. Putusan pengadilan dalam kasus ini mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan, memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kesimpulan
Melalui perspektif hukum positivisme, kasus Ahok dilihat dari sudut pandang kepatuhan terhadap hukum yang tertulis, fokus pada fakta hukum, dan penerapan sanksi yang jelas. Aspek moral dan interpretasi subjektif tidak menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum.