Lihat ke Halaman Asli

PP 54/2008 Layakkah Dipertahankan?

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya Otonomi Daerah membawa kemudahan dan kesejahteraan bagi masyarakat, dan untuk pelaksanaannya terakhir mengacu ke UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah serta perubahannya dan UU 33/2004   tentang perimbangan keuangan.

Dalam tahap implementasi UU biasanya selalu diikuti oleh  diterjemahkan oleh PP, Permen dsb sebagainya. Untuk  kasus PP 54/2005  Tentang Pinjaman Daerah, dalam klausul Menimbang dan mengingat,  dengan jelas mencantumkan UUD 45 , UU32/2004 dan UU 33/2004 serta lembaran negaranya.

Dengan PP54/2005 , pemda bisa meminjam dari pihak ketiga didalam negeri tergantung kesepakatan yang diketahui DPRD dan dan cukup melaporkan saja ke Depdagri dan Menkeu.

Namun pada tahun 2008 , pemerintah mengeluarkan kembali PP 54/2008 ttg Tatacara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Oleh Pemerintah, dimana dalam klausul menimbang dan mengingat TIDAK MENCANTUMKAN  UU32/2004 dan UU33/2004.

Dari kalusul ini sudah pasti ROH OTONOMI DAERAH telah diabaikan oleh pemerintah dan tercermin juga dalam pasal-pasalnya, apa yang ada dalam NYA BERTOLAK BELAKANG dengan yang ada di PP54/2005.

Dalam PP54/2008. semua pinjaman dalam negeri diATUR PUSAT  yang SUMBERNYA didapat dari PEMDA, BUMN, BUMD baru  di TERUSKAN  oleh pemerintah ke Pemda dan BUMN.

Sangat TIDAK masuk akal dalam sistem pengelolaaan keuangan, pemerintah menyerap kembali uang pemda dan BUMN dengan mengabaikan OTONOMI DAERAH.

Pertanyaannya adalah

1.  Pemda mengacu kemana ke PP 54/2005 atau PP 54/2008., hal ini pernah dipeertanyakan pada saat musrembangnasdi Rizt charlton, dan jawabannya  PP54/2008 akan di evaluasi kembali, tapi  kapan ?

2. Mungkinkah satu Objek dengan 2 PP yang bertentangan ?

3. Kenapa kalau namanya Tatacara tidak menjadi turunan saja, misalnya Pemenkeu  ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline