Lihat ke Halaman Asli

SiLPA Membiayai Alutsista TNI? (2)

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Dalam tulisan pertama dengan judul yang sama, kalau dilihat sepintas penggunaan SiLPA untuk membiayai Alutsista TNI adalah hal yang tidak mungkin, demikian aturannya. SiLPA adalah selisih psositif dari APBD pemda yang tidak terpakai karena gagalnya penggunaan anggaran yang diakibatkan berbagai hal. Biasanya SiLPA akan dimasukkan kembali kedalam anggaran tahun berikut atau dipergunakan untuk menutup defisit anggaran tahun selanjutnya.

Jadi apapun alasannya SiLPA tidak bisa dipakai untuk mata anggaran lain sampai masa anggaran berlalu. Apalagi untuk dipinjamkan ke TNI, pasti tidak ada mekanismenya.

Namun ternyata, ada cara untuk dapat mengunakan (calon)SiLPA yaitu bila peruntukannya mengacu ke UU 32/2004 Otonomi daerah dan UU 33/2004 Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam UU33 pada pasal 76- 78 mengenai pembentukan dana cadangan yang membolehkan terjadinya pinjaman antar daerah atau pihak ketiga selama masih menguntungkan. Konsekwensi dari UU ini pemda harus dapat membentuk badan kerjasama dan menempatkan modalnya. Begitu juga halnya dengan PP 50/2007 tentang kerjsama antar daerah, pada pasal 1 ayat 2 saja sudah memperbolehkan membentuk badan kerjasama dengan segala konsekwensinya.

Semua potensi dapat dilanjutkan dengan PP no.1/2008 Investasi Pemerintah dan Perpres no.9/2009 Lembaga Pembiayaan, dimana pemerintah dan pemda dapat membentuk badan usaha pembiayaan berupa Perseroan terbatas yang sahamnya dikuasai pemerintah.

Dengan terbetuknya Perseroan Terbatas semua aturan pengeloaan keuangan yang mengikat pemda berubah menjadi peraturan perseroan. Perseroan yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan non bank yang dapat dipergunakan untuk membiayai berbagai infrastruktur seperti PEMBIAYAAN ALUTSISTA TNI.

Perseroan Terbatas menjadikan penggunaan anggaran menjadi lebih mudah dan leluasa sehingga bisa melakukan berbagai kegiatan investasi bahkan ke pasar modal untuk memperbesar modal dan peran masyarakat.

Sebagai ilustrasi bila pemerintah dan semua pemda ikut dalam sistim ini, cukup dengan menempatkan Rp.10 - Rp 20 milyar pertahun ( bukan 100 miliar), akan ada perputaran uang kontan sebesar Rp.5 - Rp.10 triliun dan akumulasinya akan semakin membesar bila masyarakat melalui dana pensiun dan pasar modal juga masuk dalam kegiatan.

Kalau kapal perusak TNI AL berharga Rp.1,6 - 2 triliun, berarti tiadak ada kesulitan bagi pemerintah untuk mempercepat pemberdayaan PAL, Nurtanio dan PINDAD dengan mempergunakan dana talangan ini. Begitu juga halnya pemda miskin dapat menggunakan pinjaman mempercepat perbaikan infarsrtukturnya tanpa perlu menunggu bertahun-tahun anggaran tambal sulam. Pemerintah Pusat dapat membiayai pembangunan dan perbaikan asset nasional yang menjadi kewajiban seperti jalan nasional dan pengairan.

Semoga uaraian ini dapat memberikan sedikit gambaran lebih jelas bahwa ada perangkau hokum yang memungkikah kita untuk melakukan sesuatu dengan ber GOTONG ROYONG dan menjadikan BERSAMA KITA BISA membangun negeri tecinta INDONESIA. MERDEKA (lihat www.slideshare.net/arfandirahman atau www.pikad.org )




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline