Ihtikr minyak goreng pada pedagang kaki lima
Akibat penimbunan minyak goreng para pedagang kaki lima mengalami krisis minyak goreng karena susah didapatkan dan walaupun ada minyak goreng tersebut mengalami kenaikan harga yang sangat drastis.
Dalam hal ini termasuk tindakan menyimpan harta yang sangat tidak etis apalagi enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara derastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat, Negara ataupun hewan amat membutuhkan produk, manfaat atau jasa tersebut.
Ihtikar hukumnya haram, dan keharamannya bersifat umum (mencakup segala barang dagangan) dan bersifat mutlak tanpa adanya batasan untuk brg tertentu.
Melakukan perdagangan dengan cara menimbun barang atau ihtikr dengan tujuan agar harga barang tersebut mengalami lonjakan sangat dilarang dalam Islam terlebih bila barang tersebut sedang langka, sementara masyarakat sangat membutuhkannya
Apa itu ihtikr?
Ihtikr berarti penimbunan. Sedang secara istilah ihtikr berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya harga barang tersebut langka dipasaran dan harganya menjadi naik
Solusi ekonomi Islam?
Sedangkan solusi yang dibuat oleh Ekonomi Islam adalah melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang penimbunan minyak goreng dan menjual minyak goreng dengan harga tidak normal di masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H