Lihat ke Halaman Asli

Mbah Ukik

TERVERIFIKASI

Jajah desa milang kori.

Perguruan Tinggi, Dosen, Mahasiswa, dan Ghostwriter Nakal

Diperbarui: 3 September 2023   14:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: geosciences.ui.ac.id

Pada pertengahan tahun 90an pemerintah melalui Depdikbud (sekarang Kemendikbudristek) mewajibkan para guru SD lulusan SPG untuk melanjutkan jenjang pendidikan D2. Tujuannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas pendidikan para guru sesuai perkembangan jaman. Singkatnya begitu.

Jika tidak melanjutkan pendidikannya maka kenaikan pangkat dan golongan akan tertunda.

Hal ini terbaca oleh perguruan tinggi swasta untuk menerima para guru menjadi mahasiswa dadakan.

Kuliah tidak harus setiap hari. Cukup seminggu sekali. 

Dosennya pun saat memberi kuliah lebih banyak ceramah. Memang ada yang cukup serius dan memberi tugas membuat karya tulis. Hal ini tentu saja membuat kelimpungan para guru yang tingkat literasinya rendah. 

Tapi ini bukan masalah besar. Ada dewa penolong yang siap membantu. Entah dosen dan mahasiswa lain, atau sesama guru yang mempunyai ketrampilan menulis. 

Ongkosnya tergantung kesepakatan.

Apakah tidak ketahuan dari gaya bahasa penulis? Jawabnya singkat dan jelas: apakah dosennya memeriksa dan membaca karya tulis tersebut?

Asal pada saat ulangan mau hadir sekalipun hasil ulangan atau tes tidak pernah diketahui dan membayar lunas uang kuliah: pasti lolos. Saya tidak mengatakan lulus.

Pertengahan tahun 2000an ada juga peraturan sejenis. Guru lulusan D2, D3, atau sarjana muda harus melanjutkan ke jenjang Strata 1.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline