Lihat ke Halaman Asli

Mbah Ukik

TERVERIFIKASI

Jajah desa milang kori.

Memahami Larangan Pemulung Dilarang Masuk Komplek Perumahan

Diperbarui: 24 Maret 2023   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi.

Sering terlihat di ujung gang dan jalan sebuah papan bertuliskan: Pengamen dan Pemulung Dilarang Masuk.

Sebuah tulisan yang kadang mengusik hati nurani. Pertanyaan pun mungkin timbul dalam hati mengapa orang mencari nafkah tidak boleh masuk?

Alasan warga setempat juga perlu dimaklumi karena disinyalir ada oknum pengamen dan pemulung yang mengambil barang milik warga setempat.

Antisipasi pun dilakukan dengan melarang pengamen dan pemulung dilarang masuk. Sekali pun yang melakukan kejahatan seperti itu belum terbukti pengamen dan pemulung.

Ada alasan lain juga yang cukup masuk akal dan jarang dipahami masyarakat lainnya. Yakni merupakan perjanjian tak tertulis antara petugas kebersihan dan keamanan setempat dengan masyarakat sekitar.

Seperti diketahui bahwa petugas keamanan setempat biasanya merangkap sebagai pasukan kuning atau petugas kebersihan yang membuang sampah rumah tangga warga setempat ke Tempat Pembuangan Sementara.

Rangkap pekerjaan ini dilakukan karena honor sebagai petugas keamanan atau petugas kebersihan saja cukup kecil. Bahkan rangkap pekerjaan seperti ini saja honornya masih jauh di bawah kebutuhan minimum.

Untuk itulah sampah non organik seperti kertas dan plastik apa pun bentuknya diminta dan diambil oleh petugas kebersihan dan keamanan lalu dikumpulkan dan dibagi bersama secara adil oleh mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline