Lihat ke Halaman Asli

Mbah Ukik

TERVERIFIKASI

Jajah desa milang kori.

Perlunya Pelatihan dan Pembinaan SDM untuk Perusahaan Negara

Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diolah dari Gramedia.com

Peristiwa sebenarnya terjadi 30 tahun lalu tetapi masih menjadi trauma bagi kami kuatir akan terjadi lagi.
Awalnya ada petugas datang memeriksa rumah kami yang ada di desa dianggap menyalurkan listrik ke rumah orang lain yang ada di sebelah rumah kami. 

Padahal bangunan di sebelah merupakan gudang perlengkapan bengkel las kami. Petugas tetap bertahan dengan argumennya bahwa tindakan tersebut dilarang. Dan minta diselesaikan di bawah tangan. Tentu saja kami menolak dan petugas lapangan tersebut akan melaporkan ke pusat.

Seminggu kemudian petugas dari pusat datang dan memeriksa dengan teliti serta memutuskan bahwa gudang tersebut bagian dari rumah kami. Putusan ini diambil setelah membaca Surat Ijin Usaha dengan alamat yang sama dengan rumah induk.

Merasa bahwa kami sengaja dianggap membuat pelanggaran serta minta diselesaikan di bawah tangan, maka kami melaporkan petugas tersebut. Kantor unit PLN di tingkat kecamatan menjadi kelabakan berusaha melindungi dengan berbagai dalih.

Akhirnya, kami putuskan menulis di kolom laporan warga sebuah media cetak. Hal ini membuat PLN pusat di kota kami mengutus petugasnya untuk mengklarifikasi serta telah mengambil tindakan terhadap karyawannya.

Kedatangan petugas dari pusat juga memeriksa kembali jaringan listrik rumah kami. Hasilnya sangat mengejutkan bahwa kami mempunyai tunggakan sebesar kurang lebih satu juta tujuh ratus ribu rupiah. Jumlah yang sangat besar pada saat itu.

Tunggakan ini diakibatkan salah hitung petugas yang salah baca. Dua nomer terakhir di meteran dianggap di belakang koma. Sehingga seharusnya kami memakai 25,5 maka hanya ditulis 2,55. 

Memang secara tak sengaja kami diuntungkan selama hampir 5 tahun. Tetapi ini bukanlah kesalahan kami tetapi dari PLN yang tidak teliti. Baik petugas pencatat di lapangan maupun petugas di kantor.

Maka kami tak mau membayar tunggakan dan denda bahkan kembali akan memperkarakan jika aliran listrik kami diputus.
Setelah adu argumen akhirnya pihak PLN unit kecamatan mengambil putusan win win solution. 

Listrik di rumah induk dengan nama pemakai orangtua kami diputus dan pada hari yang sama meteran dipasang atau dipindah ke gudang dengan nama pemakai atas nama saya yang kebetulan saat itu sudah membuat kartu keluarga sendiri sekalipun dalam satu rumah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline