Lihat ke Halaman Asli

Razia Pasar Dianggap Menggangu Keamanan Berusaha

Diperbarui: 30 Oktober 2015   14:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Razia Pasar Menggangu Keamanan Berusaha, Darmadi Durianto: “Kebijakan Kemendag Berpotensi Langgar Undang-Undang”

Jakarta- Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar telah meresahkan para pedagang. Implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 yang dilakukan telah membuat situasi bisnis di berbagai pusat pembelajaan dihantui ketakutan. Betapa tidak, penerapan di lapangan berubah menjadi razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang.

“Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha. Kenapa implementasi atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 ini membuat para pedagang tidak nyaman?,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto kepada wartawan, memonitor langsung kondisi Mangga Dua dan Glodok Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurut Darmadi Durianto, dirinya mendukung pemberantasan barang-barang ilegal, namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko. Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan.

“Banyak toko tutup karena takut barang-barang mereka yang sudah dibeli akan diangkut. Ini tidak bisa dibiarkan, mereka sudah membeli dari importir dengan harga yang telah dinaikan oleh importir. Mereka belum dapat sosialiasi atas kebijakan Menteri Perdagangan ini,” ungkap Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang mengecam kebijakan tersebut.

BELUM ADA SOSIALISASI

Sidak atau razia ini, kata dia, telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu. Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi. “Jika kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko. Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya,” tegasnya.

Dia mengatakan, para pedagang juga manusia yang mempunyai tanggung jawab kepada keluarga, dan karyawan. “Jangan potong secara mendadak sumber penghasilan mereka,” tandasnya.

Atas kebijakan itu, tambah dia, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014. Dimana kebijakannya diiduga telah menciptakan rasa tidak aman.

“Menteri Perdagangan harus tunduk dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014. Saya langsung turun ke lapangan berdasarkan aduan dari konstituen di dapil saya Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Mereka banyak panik dan merasa merasa tidak nyaman dalam berbisnis. Untuk itu saya menghimbau untuk moratium dulu atas razia yang yang telah menyebabkan psikologis pasar terganggu,” ucap wakil rakyat yang dikenal aktif blusukan menemui konstituen ini.

Selain memonitor langsung ke Mangga Dua dan Glodok, melalui staff ahli, Alex Ferry telah menyampaikan secara langsung persoalan ini kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurutnya, razia sudah tidak dilakukan di pusat perbelanjaan, namun ke pelabuhan fokus ke baju bekas. Ia berharap pedagang untuk tenang dan berdagang seperti biasa.YL

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline