Lihat ke Halaman Asli

SKMA 073 Kebanggaan dan Prihatin

Diperbarui: 10 Oktober 2015   12:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Oleh :Muhammad Yuntri *) Pendiri Indonesia Advocate Watch"][/caption]

Bagaikan turunnya hujan dalam beberapa jam saja menghapus penantian kemarau panjang selama 7 tahun di tengah padang pasir. Antusiasme dan eforia tercermin sedemikian rupa dari belasan ribu calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) seluruh Indonesia yang berharap bisa mendapat Berita Acara Sumpah (BAS) dengan terbitnya surat Ketua Mahkamah Agung R.I No. 073/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 (SKMA-073) tentang penyumpahan Advokat. Karena selama ini sering terlarang beracara di pengadilan.

Kebanggaan

Dengan telah disumpahnya 182 Advokat KAI oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tanggal 7 Oktober 2015 lalu, seolah menunjukan SKMA-073 tersebut memang bisa diwujudkan dan berpihak kepada Organisasi Advokat (OA) KAI.

Ucapan selamat sebagai bentuk kebanggaan telah menjadi Advokat sejati, terlihat dari senyum sumringah setiap peserta prosesi penyumpahan.Demikian juga dengan institusi Organisasi Advokat yang mengusung permohonannya merasa eksistensinya juga diakui oleh pemerintah qq.Judikatif dan legalitas dianggap benar.

Tidak disangka begitu cepatnya proses pelaksanaan SKMA-073 tersebut yang belum berusia dua minggu sejak diterbitkan, yang biasanya diperkirakan cukup lama realisasinya bagi suatu kebijakan umum pada lazimnya.

Perkiraan Dampak

Dari kondisi di atas ada beberapa pertanyaan yang mengelitik, yaitu :

1.Apakah kebijakan ketua PT Bandung ini akan bisa menjadi “rule model” bagi PT seluruh Indonesia nantinya, yang berusaha berlomba-lomba untuk segera mengabulkan permohonan penyumpahan yang diajukan suatu OA dan tidak melakukan lagi pengecekan atas semua persyaratan pasal 2 dan pasal 3 UU Advokat No.18 tahun 2003 (UUA) sebagaimana disebutkan dalam SKMA-073 ?

  1. Apakah setiap OA pengusung prosesi sumpah legal standingnya dianggap benar walau saat ini masih dalam sengketa di PTUN ?
  2. Bisakah Ketua PT yangbersangkutan dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana sebagai medepleger ( turut serta ) sebagaimana dirumuskan pasal 55 dan pasal 56 KUHP, atas kesengajaan ataupun kelalaiannya telah mengambil sumpah oknum Advokat yang cacat hukum yang setelah diusut ternyata tidak memenuhi syarat pasal 2 dan atau pasal 3 UUA ?atau OA-nya melanggar pasal 59 UU Organisasi No.17 tahun 2013 sebagai perubahan UU No.8 tahun 1985.

Prihatin

Dibalik kebanggaan di atas, dengan telah terlaksananya prosesi penyumpahan bagi sebagian kecil dari belasan ribu Advokat muda KAI seluruh Indonesia, tersirat suatu keprihatinan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline