Lihat ke Halaman Asli

Ibu Mengamen Membawa Bayi di Pinggir Jalan: Antara Kebutuhan, Eksploitasi, dan Hukum

Diperbarui: 4 Mei 2024   21:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARECSON SITINJAK

221010250513

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PAMULANG

Melihat seorang ibu mengamen di pinggir jalan sambil membawa bayi, menghadirkan dilema kompleks yang melibatkan berbagai aspek hak asasi manusia dan hukum. Di satu sisi, kita dihadapkan pada realitas pahit kemiskinan yang mendorong seorang ibu untuk menempatkan bayinya dalam kondisi rentan dan berbahaya. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang hak-hak fundamental anak yang terancam dan eksploitasi yang terjadi di balik situasi ini.

Hak-Hak Anak yang Terancam

Hak Asasi Manusia Anak (HAM-Anak) di Indonesia dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

*  Konvensi Hak Anak PBB (1989) yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

*  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Menurut HAM-Anak, setiap anak berhak atas:

*  Kehidupan, kelangsungan hidup, dan perkembangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline