Lihat ke Halaman Asli

Arie Frederik

Human Expert and Business Leader

Di-PHK Sebelum Hari Raya, Berhak atas THR

Diperbarui: 28 April 2021   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada sebuah pertanyaan dari seorang rekan, jika saya resign 30 hari sebelum hari Raya, apakah saya masih dapat THR dari perusahaan?

Untuk menjawab ini kita perlu melihat dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sebagai acuannya. Tidak benar jika kita membicarakannya hanya berdasarkan keinginan kita dan keinginan perusahaan. Pasalnya dalam aturan ketenagakerjaan Perusahaan diizinkan memberikan lebih baik dari yang telah pemerintah tetapkan, tapi dilarang untuk kurang dari aturan pemerintah. Pemerintah mencoba membuat batasan minimum kebijakan yang harus dupatuhi oleh setiap pengusaha kepada karyawannya.

Kembali ke Tunjangan Hari Raya, maka karyawan yang resign 30 hari sebelum hari Raya tidak berhak atas THR.

Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2021.

ayat (1): Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

ayat (2): THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Mengacu kepada Pasal 7 ini jelas tertulis bahwa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan. Pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha ini diartikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kehendak pengusaha atau pihak perusahaan. Resign atau mengundurkan diri adalah sebuah inisiatif dari karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan yang resign 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Begitu juga dengan karyawan yang masa kontraknya berakhir sebelum hari Raya Keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline