Berita baiknya dari kehadiran PP 35 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksana Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah perlindungan hak bagi karyawan PKWT. Namun, bagaimana cara menghitungnya? Sebetulnya jika anda membaca PP ini, maka anda akan mendapatkan jawabannya. Saya hanya coba menjelaskan ulang cara menghitungnya.
Kita ambil 3 contoh kasus PKWT karyawan. Karyawan A PKWT 7 bulan, Karyawan B PKWT 12 bulan, Karyawan C PKWT 24 bulan. Kita misalkan gaji ketiga karyawan sama di angka 5,000,000 rupiah. Ingat seluruh pekerja di Indonesia hanya bisa dibayar menggunakan uang rupiah.
Kita bedah cara menghitung ini berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dalam PP 35 Tahun 2021, Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Karyawan A menjalani PKWT selama 7 bulan, maka di akhir masa pkwt yang dijalaninya, karyawan A berhak atas uang kompensasi sebesar 7 bulan masa kerja di bagi 12 di kali upah sebulan. Upah yang digunakan adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Jika tidak ada tunjangan tetap maka upah yang diperhitungkan adalah upah pokok/ gaji pokok yang diterima karyawan saat PKWT berakhir.
Formula menghitungnya adalah:
Masa Kerja PKWT/ 12 * Gaji terakhir
7/12*5,000,000 = 2,916,666
Biasanya perusahaan melakukan pembulatan ke atas menjadi Rp. 2,917,000.
Itulah jumlah uang kompensasi yang diterima karyawan A saat PKWT berakhir di akhir bulan ke-7.
Sekarang karyawan B dengan masa kerja 12 bulan, maka perhitungan uang kompensasinya adalah sebagai berikut.
12/12*5,000,000 = 5,000,000