Lihat ke Halaman Asli

Ardi Winangun

TERVERIFIKASI

seorang wiraswasta

Agar Bantuan PSBB Tepat Sasaran

Diperbarui: 18 April 2020   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah Jakarta, selanjutnya beberapa kota lainnya menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuan dari PSBB adalah agar  penularan wabah covid-19 bisa dicegah bahkan dihentikan sehingga harapan dari semua, wabah usai, segera terkabul.

Dalam pembatasan sosial tersebut ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh masyarakat, seperti tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang, pembatasan moda transportasi, ibadah dilakukan di rumah, bekerja di rumah, jaga jarak, dan menghentikan aktivitas sosial budaya.

Meski demikian masih ada hal-hal yang diperbolehkan, menjalankan aktivitas seperti biasanya, selama PSBB. Di antara aktivitas yang diperkenankan adalah pasar, toko swalayan, dan warung. Meski demikian yang masih tetap buka tersebut harus memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.     

Sebagai aturan yang ditujukan kepada semua orang tanpa pandang bulu, aturan tersebut tentu tidak mengenakan bagi mereka yang menggantungkan hidupnya, perhari, di tengah masyarakat atau di jalanan. Mereka itu seperti tukang ojek, baik yang pangkalan maupun online; maupun masyarakat profesi lainnya yang setiap saat berhubungan dengan masyarakat yang lain. Bagi mereka, dilarang bekerja, tentu akan memutus rantai pendapatan yang biasa mereka raih setiap hari.

Menyikapi hal demikian pemerintah Jakarta dan pemerintah daerah lainnya telah membagikan dan mempersiapkan bantuan per minggu kepada mereka yang terimbas pelarangan kerja. Diharapkan bantuan yang ada mampu menyambung hidup hingga pemberlakukan PSBB usai. Pemberian bantuan kepada mereka yang berhak merupakan bentuk sikap adil pemerintah atas larangan beraktivitas di tengah masyarakat.

Syukur kepedulian masyarakat, dermawan, dan organisasi massa lainnya akan wabah covid-19 juga muncul. Mereka membagibagikan makanan dan kebutuhan sehari-hari sehingga di tengah pendapatan masyarakat yang turun, dapat dipenuhi dari bantuan pemerintah dan masyarakat itu.

Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa bantuan yang diberikan itu harus Tepat Sasaran. tepat sasaran yang dimaksuh adalah, pertama, mereka yang berhak mendapat bantuan adalah masyarakat yang benar-benar terdampak dari aturan PSBB. Mereka yang dimaksud adalah seperti yang sudah dikemukakan di atas, seperti tukang ojek dan orang-orang yang kesehariannya bekerja di tengah masyarakat yang pendapatannya dikumpulkan dari aktivitas keseharian.

Kedua, mereka yang berhak mendapat bantuan itu tanpa memandang latar belakang penerima sebab wabah covid-19 menyerang siapa saja tanpa pandang bulu. Covid-19 menyerang tidak kepada satu kelompok agama, suku, dan bangsa namun menyerang semua.

Ketiga, bantuan yang diberikan adalah sebagai ganti pembatasan aktivitas masyarakat di lingkungan atau lapangan. Sehingga bila mereka yang sudah mendapat bantuan maka mereka harus mematuhi aturan itu, yakni tidak beraktivitas di masyarakat. Jangan sampai orang yang sudah diberi bantuan namun mereka tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Bila ini terjadi maka tujuan dari pemberian bantuan, yakni sebagai ganti mereka tidak bekerja, tidak akan tercapai.

Bantuan diberikan agar masyarakat tetap tinggal di rumah sehingga pergerakan manusia tidak massif. Ketika pergerakan manusia tidak massif maka penularan wabah covid-19 bisa dicegah, tidak meluas.

Untuk itulah di sini perlunya pemerintah dan penderma tidak hanya memberi bantuan begitu saja namun juga memberi penyadaran dan pemahaman akan bahayanya covid-19 dan maksud bantuan itu diberikan, yakni sebagai ganti atas pembatasan yang diberlakukan. Masyarakat penerima pun juga harus sadar bahwa setelah mendapat bantuan, mereka harus patuh pada aturan PSBB.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline