Pengambilan Sidik Jari WBP Lapas Magelang yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Magelang, INFO_ PAS. Setiap Narapidana dan Anak Didik berhak mendapatkan hak integrasi [ PB, CMB, CB dan Asimilasi] sesuai Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi. Cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Selasa, 02/01 Kepala Lembaga Kelas II A Magelang, telah membebaskan 1 warga binaan menjalani Pembebasan Bersyarat.
Dasar melakukan pembebasan adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-1693.PK.05.09 Tanggal 27 September Tahun 2023.
Sebelum dibebaskan warga binaan diambil sidik jari untuk Berita Acara Serah Terima dengan Balai Pemasyatakatan Magelang. Setelah diserahkan maka pembinaan dilanjutkan oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Magelang sampai masa pidana berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H