Indonesia baru saja merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-77. Itu berarti sudah lebih dari tiga perempat abad lamanya, para pendiri bangsa telah memproklamasikan kemerdekaan negara. Adakah yang berubah selama kurun waktu ini? Apakah semua tujuan dan cita-cita negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah tercapai sepenuhnya?
Menurut hemat saya, tujuan dan cita-cita itu tidak akan pernah tercapai sepenuhnya, setidaknya tidak untuk saat ini. Tapi bukankah berarti baik demikian adanya? Bukankah dengan tujuan dan cita-cita yang belum terwujud itulah, negara dan bangsa Indonesia akan terus berbenah dan berkembang menuju tercapainya tujuan dan cita-cita tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea IV yang dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan selanjutnya disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Untuk mencapai keempat tujuan ini dan dengan mempertimbangkan potensi bonus demografi negara, Presiden Jokowi merencanakan suatu visi negara "Indonesia Emas 2045". Melalui visi ini, negara diharapkan mampu memberikan kado terindah bagi bangsa Indonesia pada saat genap satu abad kemerdekaan.
Pada periode presidensialnya yang kedua, Presiden Joko Widodo beserta kabinet kementeriannya mencanangkan lima prioritas utama yang salah satunya adalah pembangunan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai iptek. Tentunya, sumber daya manusia yang dimaksud pada prioritas utama ini juga meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.
Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Menghadapi tantangan dunia di era disrupsi teknologi (baik itu Revolusi Industri 4.0 atau pun Masyarakat 5.0) yang semakin cepat dan tak terelakkan, merupakan suatu keniscayaan bagi birokrasi pemerintahan untuk terus beradaptasi dan bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.
Paradigma lama bahwa profesi ASN adalah profesi yang nyaman, tenteram, dan tenang tanpa perubahan sudah tidak lagi relevan, bahkan dapat dikatakan usang. Profesi ASN dalam paradigma baru di era digital haruslah dipandang sebagai suatu profesi yang terbuka dan adaptif terhadap perubahan, tidak hanya dalam ranah struktural, tetapi juga dalam ranah kultural dan digital.
Transformasi manajemen ASN pada konteks ini menuntut perubahan yang mendasar dan fundamental. Karenanya, transformasi ini perlu didukung dengan adaptasi kebijakan dan kompetensi baru, serta adopsi teknologi dan sistem yang lebih cerdas.
Dalam implementasinya, transformasi manajemen ASN ini dapat dilakukan melalui suatu skema Governance 4.0 yang menitikberatkan pada tiga perubahan fundamental, yakni transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi sumber daya manusia.
Dalam artikel ini, pembahasan akan difokuskan hanya pada perubahan ketiga, yakni transformasi sumber daya manusia yang dalam konteks yang lebih sempit merujuk pada SDM ASN.