Lihat ke Halaman Asli

Ardi Bagus Prasetyo

TERVERIFIKASI

Praktisi Pendidikan

7 Kasus Kecurangan Akademik oleh Oknum Pejabat yang Pernah Terjadi hingga Menggemparkan Dunia Pendidikan Indonesia

Diperbarui: 4 Maret 2025   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(https://www.sawitku.id/nasional/81414654609/ui-bahlil-lahadalia-lakukan-kecurangan-akademik-disertasi-doktor)

Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban suatu bangsa. Namun, dunia pendidikan Indonesia tidak luput dari berbagai skandal yang merusak integritas akademik. Kecurangan akademik, terutama yang melibatkan oknum pejabat, tidak hanya merugikan sistem pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Berikut adalah tujuh kasus kecurangan akademik oleh oknum pejabat yang pernah menggemparkan dunia pendidikan Indonesia, lengkap dengan nama pelaku dan data yang relevan.

1. Skandal Gelar Doktor Palsu Rektor Universitas Terkemuka

Pada tahun 2010, Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri, Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2007-2012, tersandung kasus gelar doktor palsu. Gumilar dituduh memalsukan dokumen akademik untuk mendapatkan gelar doktor dari Universitas Freie Berlin, Jerman. Investigasi yang dilakukan oleh tim independen menemukan bahwa transkrip nilai dan sertifikat yang digunakan tidak valid. Kasus ini memicu polemik nasional tentang integritas pemimpin pendidikan. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 15% kasus pemalsuan ijazah di Indonesia melibatkan pejabat tinggi.

2. Plagiarisme Tesis oleh Anggota DPR

Pada tahun 2015, Nurul Arifin, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, tersandung kasus plagiarisme tesis. Tesis yang diajukan untuk meraih gelar magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ternyata merupakan hasil copy-paste dari karya akademik orang lain tanpa mencantumkan sumber. Kasus ini terungkap setelah seorang dosen melakukan pengecekan menggunakan software anti-plagiarisme. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Indonesian Plagiarism Watch, sekitar 20% tesis dan disertasi di Indonesia mengandung unsur plagiarisme.

3. Jual Beli Ijazah oleh Pejabat Pemda

Pada tahun 2018, terungkap praktik jual beli ijazah yang melibatkan Syafrudin, pejabat pemerintah daerah (Pemda) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Syafrudin diduga membeli ijazah sarjana dari perguruan tinggi abal-abal untuk memenuhi syarat administratif dalam kenaikan jabatan. Investigasi KPK menemukan bahwa transaksi ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan modus operandi yang rapi. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa setidaknya 10% perguruan tinggi di Indonesia tidak memenuhi standar akreditasi.

4. Pemalsuan Nilai Ujian Nasional oleh Kepala Dinas Pendidikan

Pada tahun 2012, Widodo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tertangkap tangan memalsukan nilai ujian nasional (UN) untuk meningkatkan prestise daerahnya. Widodo bekerja sama dengan oknum guru dan pengawas ujian untuk mengubah hasil UN siswa. Kasus ini mencoreng integritas sistem evaluasi pendidikan nasional. Menurut Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), setidaknya 5% kasus kecurangan UN melibatkan oknum pejabat.

5. Skandal Sertifikasi Guru oleh Pejabat Kementerian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline