Lihat ke Halaman Asli

Ardi Bagus Prasetyo

TERVERIFIKASI

Praktisi Pendidikan

Fenomena yang Kerap Terjadi antara Guru dan Peserta Didik, serta Mudahnya Jeruji Besi Menjadi Tujuan Akhir dalam Misi Guru Mendidik Karakter

Diperbarui: 14 November 2024   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(https://halaman7.com/)

Hubungan antara guru dan peserta didik merupakan aspek fundamental dalam pendidikan yang bertujuan untuk tidak hanya membekali pengetahuan akademik, tetapi juga mendidik karakter. Namun, beberapa fenomena dalam praktik sehari-hari menunjukkan adanya risiko di mana tindakan guru dalam upaya mendisiplinkan atau mengajar nilai-nilai moral berakhir dengan konsekuensi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keseimbangan antara otoritas pendidik dan perlindungan hak peserta didik.

1. Tekanan Terhadap Guru dalam Mendidik Karakter

Dalam menjalankan fungsi pendidikannya, guru sering kali menghadapi situasi kompleks ketika mengajar nilai moral dan etika. Tujuan utama pengajaran karakter adalah membentuk siswa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan mampu bersosialisasi dengan baik. 

Namun, bentuk penegakan disiplin yang dilakukan bisa berujung masalah hukum. Misalnya, di beberapa kasus, tindakan disipliner yang dianggap sebagai bagian dari upaya membentuk karakter positif justru ditafsirkan sebagai bentuk kekerasan fisik atau psikologis oleh pihak tertentu.

Contoh kasus: Di Indonesia, beberapa insiden di mana guru menghadapi tuntutan hukum setelah mendisiplinkan siswa telah menciptakan ketakutan yang cukup meluas di kalangan pendidik. 

Guru yang menerapkan hukuman fisik ringan, seperti memukul tangan atau menyuruh siswa berdiri sebagai konsekuensi dari tindakan tidak disiplin, bisa terjerat kasus pidana. Meskipun niatnya adalah mendidik, kesalahpahaman antara pendekatan pendidikan dan interpretasi hukum sering kali membuat guru rentan terhadap tuntutan.

2. Peraturan Hukum dan Hak Siswa

Keterlibatan hukum dalam sektor pendidikan meningkat dengan adanya undang-undang yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Undang-undang Perlindungan Anak di Indonesia, misalnya, menekankan perlindungan hak-hak anak, termasuk di dalamnya kebebasan dari tindakan yang dapat mengarah pada kekerasan di lingkungan sekolah.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), laporan tentang kekerasan di sekolah terus bertambah setiap tahun, meskipun jenis dan penyebabnya beragam. Sering kali, perbedaan pemahaman tentang tindakan disiplin yang diizinkan menjadi pemicu konflik. Guru yang berniat membangun karakter siswa dapat dilaporkan jika tindakan tersebut dinilai melanggar undang-undang.

3. Studi Kasus dan Dampak Psikologis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline