Lihat ke Halaman Asli

Ardi Bagus Prasetyo

TERVERIFIKASI

Praktisi Pendidikan

Mengungkap "Benang Kusut" Tewasnya Jurnalis Tribrata TV, Terbakar atau Dibakar?

Diperbarui: 23 Juli 2024   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(https://majalah.tempo.co/read/hukum/171857/kematian-wartawan-tribrata-tv)

Samarinda, 20 Juli 2023.- Titik terang pengungkapan kasus kematian Rico Sampurna Pasaribu bersama istri dan anaknya yang tewas akibat peristiwa kebakaran terjadi pada 27 Juni 2024 lalu nampaknya masih belum jelas. Laporan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara seperti yang dirilis oleh media Tempo pada 13 Juli menyatakan bahwa penetapan tersangka masih berada pada tahap si pembakar rumah dari jurnalis Rico Sampurna Pasaribu tersebut. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial YT dan RAS yang ditugaskan oleh si pelaku utama yakni B untuk membakar rumah Rico. 

"Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diupah uang sebesar 1 juta rupiah dari tersangka B untuk membakar rumah Rico". ujar kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

Lebih lanjut, laporan dari Komnas HAM  juga mengeaskan bahwa pihak perwakilan dari lembaga tersebut di bawah komando Ketua KOMNAS HAM yakni Atnike Nova Sigiro yang akan ikut terjun langsung mewakili Komnas HAM dalam mengusut secara tuntas kasus kematian wartawan Tribrata TV tersebut. 

Atnike secara lebih lanjut juga menyatakan bahwa pada tanggal 12-13 Juli 2024,  pihak Komnas HAM juga telah melakukan peninjauan lapangan, sekaligus mencari langsung keterangan di lokasi tempat kejadian. Komnas HAM juga telah memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.

(https://mediawaspada.co.id/jmsi-minta-kapolri-atensi-kasus-pembakaran-rumah-jurnalis-di-tanah-karo)

"Komnas HAM telah memeriksa delapan orang saksi. Dan melakukan kunjungan lapangan secara langsung ke tempat kejadian yang terletak di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara." ujar Atnike melalui keterangan langsung pada Kamis 18 Juli 2024.

Atnike secara lebih lanjut juga telah berkoorinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Denpom Kodam Bukit Barisan guna bersama-sama mengungkap penyelesaian kasus kematian Rico. Tak cukup sampai di situ, melalui keterangannya Komnas HAM juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai penguatan perlindungan terhadap korban dan saksi demi menjaga keamanan dan privasi mereka.

Di sisi lain, Eva Meilani Pasaribu selaku anak dari mendiang ayah yakni Rico juga telah meminta secara langsung sesuai laporannya ke Komnas HAM dan KPAI serta LPSK. Laporan itu juga dilayangkan bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Direktur LBH Medan Irwan Sahputra mengatakan bahwa sejak 18 hari pasca insiden kebakaran terjadi, belum ada titik terang dari pihak kepolisian dalam pengusutan kasus kematian ayah Eva Meilani.

 
Dari penjabaran keterangan yang didapat dari berbagai pihak di atas, kita mendapatkan suatu gambaran secara umum bahwa lagi-lagi ada yang tidak beres dari kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam pengusutan kasus kematian jurnali Rico tersebut. Tak adanya transparansi, koordinasi optimal, serta cenderung pasif justru semakin memperparah kusutnya penyelesaian kasus ini. 

Saya juga melihat adanya ketidakterbukaan antara Kepolisian dan TNI dalam hal ini Denpom Kodam Bukit Barisan terkait pengungkapan kasus ini. Masalah ini justru dapat memperparah keruhnya penyelesaian kasus ini serta memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline