Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara berperan penting suapaya pembagunan negara dapat meningkat dan mensejahterakan rakyatnya melalui pendapatan tersebut. Pajak bersifat memaksa sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan negara. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan penerapan dengan baik terkait berjalannya pajak di negara Indonesia. Masyarakat dan pemerintah harus sinkron dengan hal ini supaya segala permasalahan yang terdapat juga dapat diatasi. Melihat fungsi pajak sangatlah penting, hadir hukum pajak yang merupakan sekumpulan peraturan-peraturan untuk mengatur kewajiban tentang perpajakan dan hak warga negara dengan pembebanan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak tersebut. Hukum pajak tidak hanya mengawasi perilaku wajib pajak, juga memberikan penyelesaian terhadap permasalahan terkait hukum pajak yang ditemui dalam masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya mengikuti aturan hukum yang berlaku, sebagaimana hukum pajak merupakan bagian dari hukum. Hukum pajak juga memiliki hubungan dengan ilmu hukum lainnya sehingga saling dapat berjalan tanpa adanya ketidakselarasan antara satu sama lain.
Hukum pajak mengatur terkait hubungan wajib pajak dengan negara agar dapat berperan secara aktif dalam pembangunan negara. Tanggung jawab berlakunya hukum pajak terdapat dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka yang menentukan tarif pajak nasional, perencanaan terkait dana tersebut, dan masih banyak peran penting lainnya untuk mendukung berjalannya hukum pajak secara efisien. Hal ini tidak berarti masyarakat umum hanya dapat melihat berlakunya pajak dalam kehidupan bermasyarakat saja, dengan demikian masyarakat berhak meninjau apabila ditemukan kejanggalan ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Badan/Pejabat yang berwenang dalam menyelenggarakan pemungutan pajak. Permasalahan Terhadap Hukum Pajak. Kasus permasalahan terhadap hukum pajak dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Umumnya hal ini diakibatkan pelanggaran oleh wajib pajak baik secara disengaja maupun tidak disengaja.
Berdasarkan tingkat ekonomi wajib pajak masih sangat rendah. Database masih jauh dari standar Internasional, padahal secara database sangat menentukan untuk menguji kebenaran pembayaran pajak melalui sistem self assessment. Sebagai wajib pajak sudah sepatutnya memberikan keterangan yang akurat terkait perpajakan dan tanggungjawabnya secara mutlak. Database yang lengkap dan akurat akan berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan penegakan hukum dan juga kepatuhan wajib pajak. Selisih jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak dapat terjadi karena adanya pelanggaran hukum terhadap jumlah atau ketentuan yang diharuskan. Permasalahan lainnya yaitu terdapatnya perlawanan terhadap pajak. Perlawananan terhadap pajak yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Perlawanan aktif merupakan upaya oleh wajib pajak dengan penghindaran dari kewajiban pajak. Perlawanan aktif ada tiga jenis, yaitu tax avoidance, tax evasion, dan melalaikan pajak. Tax avoidance menurut Ronen Palan adalah suatu kegiatan jika melakukan salah satu tindakan seperti wajib pajak membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan interpretasi hukum, wajib pajak berusaha untuk pajak yang terutang dikenakan atas keuntungan yang telah dibuat dan bukan keuntungan yang seharusnya diperoleh, dan wajib pajak sengaja untuk menunda pembayaran pajak terutangnya.
Selanjutnya pengertian tax evasion menurut Siti Kurnia Rahayu sebagai usaha aktif oleh wajib pajak dalam upaya pengurangan, penghapusan manipulasi ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang-undangan . Yang ketiga adalah melalaikan pajak. Melalaikan pajak adalah sikap menolak membayar pajak oleh wajib pajak. Baik perlawanan aktif dan perlawan pasif dapat menimbulkan kerugian terhadap negara. Salah satu contoh perlawanan aktif yaitu tax evasion, dengan ditemukannya wajib pajak yang tidak melaporkan penghasilan baik secara sebagian atau seluruhnya. Dengan demikian Direktorat Jendral Pajak dan Kementrian Keuangan selaku lembaga yang berwenang perlu mengawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti itu.
Penerapan Hukum Pajak di Indonesia
Hukum Pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak. Pajak dibuat dan diciptakan untuk membangun negara, oleh karena itu dalam penerapannya tidak boleh hanya pihak tertentu saja yang mematuhinya. Dalam hukum pajak dikenal istilah Gijzeling. Hal terdapat dalam hukum perdata tepatnya pada Pasal 209-224 HIR dan pasal 242-258 RBg. Pengertian Gijzeling menurut Subekti adalah sama dengan penyanderaan. Apabila harta milik tergugat tidak mencukupi untuk memenuhi isi pengadilan, undang-undang memperbolehkan untuk menyaderanya. Berikut unsur-unsur Gijzeling diantaranya:
1) Penyanderaan dilaksanakan dengan cara memasukan atau menahan pihak yang kalah kedalam lembaga permasyarakatan
2) Penyanderaan dilaksanakan dengan tujuan agar pihak yang kalah memenuhi putusan pengadilan.
3) Penyanderaan dapat dilakukan apabila barang-barang milik pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan pengadilan tidak ada atau tidak cukup.
Selanjutnya dalam penerapan hukum pajak harus diperhatikan terhadap pelunasan pajak agar dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kendala baik dari wajib pajak itu sendiri maupun dari pihak lainnya. Menurut R Santoso Brotodihardjo dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Pajak menjelaskan bahwa terdapat hubungan erat antara hukum pajak yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat privat, hubungan ini dapat disebabkan oleh kenyataan bahwa, bilamana diperlukan suatu kupasan mengenai persoalan yang tidak dijelaskan dalam undang-undangnya (saat ini disebut sebagai UU KUP) . Dengan demikian segala tindakan yang diambil oleh wajib pajak juga berdasarkan konsekuensi yang ada. Dalam penerapan pajak terdapat sistem Chessie. Berkaitan dengan sistem ini juga saling berhubungan dengan hukum perdata. Diketahui bahwa pengertian Chessie berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai bentuk Penyerahan piutang atas nama serta barang-barang lain yang tidak bertubuh, yang dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau perjanjian di bawah tangan yang melimpahkan hak atas barang yang dimaksud kepada orang lain. Akibat dari penyerahan itu tidak ada bagi yang berpiutang apabila sebelum penyerahan barang memberitahukan kepadanya baik tertulis atau tidak tertulis.
Pemberian surat utang itu berdasarkan surat perintah yang diajukan bersama dengan endosemen surat itu. Dengan demikian hubungan chessie dengan pajak adalah disaat terdapat utang pajak penghasilan tambahan. Dinamika hukum perpanjangan secara berlakunya cukup efektif dalam penerapannya saat ini. Pembangunan melalui pajak dapat dirasakan juga oleh masyarakat umum. Seperti pembangunan jalan tol, rumah sakit, infrasktur dan fasilitas umum lainnya. Akan tetapi pada sektor tertentu dirasakan belum merata. Seperti pada dana alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) yang nominalnya dinilai yang sangat kecil kepada masyarakat kurang mampu, adapun contoh lainnya seperti manfaat yang diberikan untuk membantu guru atau guru tidak tetap masih sangat sangat minim. Program asuransi kesehatan publik atau dikenal dengan (Jamkesmas) dengan total dana 7,3 triliun dinilai sangat membantu bagi masyarakat miskin, namun layanan ini masih kurang di lembaga kesehatan swasta biasanya dapat memberikan layanan yang baik. Ini berarti bahwa lebih banyak dana masih dibutuhkan untuk memberikan kenyamanan kesehatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.