Lihat ke Halaman Asli

Haus Kekuasaan, Andi Surya Kembali Menjerumuskan Pengetahuan Masyarakat

Diperbarui: 28 Desember 2018   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andi Surya memelesetkan Peraturan Pemerintah.dokpri


Memasuki tahun politik 2019, banyak calon anggota Dewan yang berlomba-lomba melakukan kampanye untuk menarik simpatisan. Namun tetap tidak boleh melangar etika demi menarik minat warga, seperti yang dilakukan salah satu anggota DPD RI yang kembali mencalonkan dirinya kembali salah satunya DPD asal Lampung.

Dikutip dari berbagai media online di Lampung (media-merdeka.com), Andi Surya melakukan sosialisasi UU Perkeretaapian. Dalam sosialisasi tersebut senator asal Lampung justru membahas tanah kereta api. Pembahasannya tersebut Andi Surya memelesetkan aturan hukum yang ada.

Anggota DPD tersebut memberikan pengetahuan salah kepada masyarakat dengan menyebutkan bahwa tanah milik PT. KAI itu hanya 6 meter kiri dan kanan rel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2009, padahal dalam PP tersebut tidak menyebutkan hak milik lahan milik KAI, melainkan untuk Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Peraturan pemerintah yang disebutkan oleh Andi Surya tersebut berbunyi "Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter." Sangat jelas bukan tidak menyebutkan hak pengelolaan tanah melainkan RUMIJA dan RUMAJA untuk keselamatan perkeretaapian.

Peraturan Pemerintah No. 56/2009.dokpri

Anehnya peraturan tersebut tidak dijelaskan secara gamblang oleh Andi Surya, ia selalu menyebutkan bahwa tanah milik kereta api hanya 6 meter padahal dalam aturan tersebut terpampang jelas tulisan lebarnya paling sedikit 6 meter dan itu bukan hak milik tanah melainkan Rumija dan Rumaja untuk keselamatan perjalanan kereta api.

Sosialisasi UU Perkeretaapian harusnya bukan dilakukan oleh DPD karena tidak ada wewenang DPD menyampaikan UU perkeretaapian tersebut, wewenang seharusnya adalah pemilik dari UU perkeretaapian yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang mana sosialisasi tersebut guna menjaga keselamatan perkeretaapian.

Dengan demikian Andi Surya bisa dikatakan haus kekuasaan memaksakan sosialisasi untuk massa demi kesuksesan pencalonan DPD RI 2019, namun yang sangat disayangkan adalah tidak membeberkan semua aturan-aturan yang ada melainkan menjerumuskan pengetahuan warga agar melawan perusahaan milik negara.

Melihat kondisi semacam ini sangat disayangkan miris dengan kualitas DPD RI yang bekerja bukan dengan peraturan yang ada melainkan memelesetkan aturan yang ada dengan membeberkan pengetahuan palsu kepada masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline