Lihat ke Halaman Asli

Imam Ardhy

Suka politik dan sepakbola

Sedikit Pandangan tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)

Diperbarui: 6 April 2020   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

antarafoto.com

Pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Mungkin itu adalah satu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keadaan kita hari ini. Rakyat khawatir akan kesehatannya akibat makin luasnya penyebaran virus covid-19. 

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis dalam penanganan covid-19 ini yang terbaru adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020. 

Secara umum, Peraturan Pemerintah tentang PSBB itu berisi tentang garis koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penanganan covid-19. 

Salah satu poin penting dalam PP No 21 tahun 2020, Pemerintah Daerah baik itu Gubernur, Bupati/Walikota dalam menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar harus "meminta restu" terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penganan covid 19. 

Lebih lanjut dalam pasal 6 PP nomor 21 tahun 2020, dijelaskan teknis Pemerintah Daerah dalam mengajukan usulan PSBB di daerah yaitu di ayat 1 dalam pemberlakuan PSBB Pemerintah Daerah harus mengajukan usulan Penanganan PSBB di daerah kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutntya di ayat 2 nya dalam hal menetapkan PSBB yang diusulkan Kepala Daerah tersebut harus memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Di ayat 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas dapat memberi usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. 

Dan di ayat 4, Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19, Kepala daerah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar tersebut.  

Setelah dibaca dan dipahami secara saksama, ada dua analisis sederhana yang ingin penulis sampaikan kepada pembaca terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ini. 

Di satu sisi, upaya Pemerintah Pusat memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk memformulasikan kebijakan terkait penanganan covid 19 sejalan dengan semangat desentralisasi dimana daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. 

Hal ini tentu akan sangat membantu dan memudahkan Pemerintah Pusat terutama terkait ketersediaan dan distribusi barang dan jasa di daerah melalui desentralisasi fiskal. 

Namun disisi lain, Pemerintah Pusat terlihat setengah hati memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan covid 19 sendiri di wilayahnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline