Lihat ke Halaman Asli

Kampanye: Bantuan Atau Suap?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2014 merupakan tahun politik bagi Indonesia. Dari pemilihan anggota DPD, DPRD, dan DPR RI yang berlangsung pada 9 April 2014 yang lalu. Selanjutnya, Indonesia mempersiapkan diri untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan diselenggarakan pada 9 juli 2014 mendatang.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh para pendukung untuk mendukung para calon kandidat dari memasang poster disetiap jalan atau tempat-tempat umum, bahkan alat transportasi umum seperti angkutan kota menjadi sasaran untuk berkampanye yang sangat efektif. Dengan memasang poster para calon, kemudian angkutan tetap bebas melakukan aktifitasnya mencari penumpang sembari melakukan kampanye lewat poster yang di tempel di belakang kaca mobil.

Tidak hanya melalui poster, berbagai program yang dilakukan oleh para pendukung calon kandidat untuk mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan tersebut sehingga dapat memenangkan pemilihan. Salah satu cara mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan yaitu dengan mengambil hati rakyat. Mengambil hati rakyat, bukan berarti melakukan operasi bedah massal untuk mengeluarkan organ hati tetapi mengambil hati rakyat agar mau memilih calon kandidat. Memberikan iming-iming uang kepada rakyat menjelang pemilu dengan alasan bantuan, jelas merupakan pelanggaran dan dianggap melakukan penyuapan. Namun, bagaimana jika memberikan bantuan dalam bentuk barang. Apakah hal tersebut di anggap real bantuan atau penyuapan?

Sering kita dapati, setiap moment pemilihan bukan hanya pada pemilihan 2014 saja namun sejak dulu saat menjelang pemilihan para tokoh dengan gencarnya membagi-bagi sembako gratis, hewan ternak, bahkan pengobatan gratis tak jarang setelah membagi-bagikan barang-barang secara terang-terangan meminta untuk memilih sang kandidat. Seperti salah satu kecamatan di daerah Bantul, saat menjelang pemilu legislative bantuan dari beberapa partai secara bergilir datang. Pesta pora, pertunjukan yang diselenggrakan untuk menyambut sang kandidat. Dengan menjanjikan barang yang lebih jika memilih sang kandidat dalam pemilihan legislative yang diselenggarakan pada 9 April 2014 silam. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Sebenarnya memberikan bantuan menjelang pemilu dapatkah dianggap tindakan penyuapan? Apakah memberikan bantuan termasuk penyuasan secara tidak langsung? Lalu apa tindakan dari BAWASLU itu sendiri?

Pada kenyataannya, partai yang memberikan bantuan yang lebih banyak dialah yang mendapat suara terbanyak. Karena mampu mengambil hati rakyat, sehingga banyak yang memilih. Jadi, tidak dapat dipungkiri money politic masih terjadi saat menjelang Pemilihan entah dalam bentuk uang ataupun bantuan berupa barang

Semoga pada PILRES 9 Juli 2014 mendatang menjadi lebih baik, karena siapapun yang akan terpilih nanti akan membawa Indonesia entah akan membawa Indonesia semakin maju atau sebaliknya membawa Indonesia terpuruk. Pilihan ada di tangan anda, gunakan hak pilih, jangan tergiur dengan iming-iming barang dari para pendukung saja. Relakah anda menukar masa depan Indonesia hanya dengan barang yang tak seberapa? Satu suara mengubah Indonesia. J




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline