Lihat ke Halaman Asli

Ardhika Huda Kurniawan

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum, Contoh Kasus dan Analisis Yuridis Empiris dan Normative

Diperbarui: 2 November 2023   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara istilah, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Sedangkan menurut para ahli pengertian dari sosiologi hukum sebagai berikut :

1. Soerjono Soekanto

              "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."

2. Satjipto Rahardjo

             sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

3. R. Otje Salman

             Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

4. David N. Schiff

             sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

5. Soetandyo Wignjosoebroto

           "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline