Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum yang sangat terkenal.pada tahun 1934, teoritisi hukum Amerika Rescoe Pound menulis bahwa Kelsen adalah ahli hukum terkenal yang tidak diragukan lagi pada masa itu. Tidak diragukannya Kelsendalam yurisprudensi, oleh kerena Salah satu karya Hans Kelsen yang berpengaruh saat ini yang berjudulPure Theory of Law atau ajaran murni tentang hukum, yang diklasifikasikan menjadi dua edisi sesuai dengan masa pembuatannya,Pure Theory of Law edisi I yang dikenal dalam literasi berbahasa Inggrisberjudul Introduction to The Problems of Legal Theory dibuat pada tahun 1934, kemudianPure Theory of Law edisi II dibuat pada tahun 1967,2dikedua literasi tersebut intinya Kelsen berpandangan bahwa hukum harus dipandang seobjektif mungkin, sehingga hukum terhindar dari pengaruh-pengaruh subjektivitas manusia yang acap kali menyesatkanilmu pengetahuan hukum dimasa lalu.
Para ahli hukum terlibat dalam bidang psikologi, sosiologi, etika, maupun teologi yang bagi Kelsen hal demikian merupakan sesuatu yang fatalistik dan tidak mesti.
Pure Theory of Law sesungguhnya ingin meningkatkan reputasi ilmiahnya dengan cara menggunakan metodologi spesifik, maka ilmu hukum harus murni dari berbagai ideologi, sebab Pure Theory of Lawmenggolongkan dirinya sebagai teori hukum murni karena teori tersebut mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu sendiri, dan karena teori tersebutmenghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi, yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut.
Dalam konstruksi ajaran kemurnian hukum ini, Kelsenberusaha menghindarkan objek kognisi hukum dari berbagai elemen asing non-hukum, misalnya moral dan keadilan, dengan berbagai bentuk sendiriran atasnya. Bagi Kelsen Keadilan merupakanelemen asing yangberbeda dari kognisi hukum, sehingga hukum harus dipisahkan darinya, sebab Kelsen berpandangan bahwa ilmu hukum memiliki logika tersendiri.
Hukum yang dimaksud Kelsen adalah hukum positif yang memiliki ciri spesifik tersendiri.Kelsen menganggap hukum sebagai kategori moral yang serupa dengan keadilan.Namun Kelsen menolak jika hukum dianggap sebagai bagian dari keadilan, misalnya menempatkan hukum sebagai cabang keadilan, sehingga hukum harus dirumuskan sesuai dengan keadilan.
Kelsen melanjutkan dengan menjelaskan esensi keadilan yang bersumber dari psikologis manusia keadilan merupakan kerinduan manusia akan kebahagian, yang tidak bisa ditemukan sebagaiseorang individu dan mencarinya dalam masyarakat. Dalam masyarakat itulah terdapat kebahagian terbesar untuk semua individu, dengan menggunakan norma hukum umum maka kebahagiaan akan ditemukan, kebahagian bukanlah untuk sebagian individu pribadi yang bersifat subjektif semata.
Keadilan merupakan ide yang jauh dari pengalaman manusia seperti halnya dengan ide Platonik bahkan hukum kategoris transendental Immanuel Kant yang dinilainya kosong, keadilan merupakan kata yang sifatnya irasional dan tidak mungkin direduksi ke dalam skema logika.
Hans Kelsen sebagai tokoh yang mempertegas positivisme hukum memiliki tiga gagasan dasar yang sudah menjadi pengetahuan umum bagi khasanah positivisme hukum yaitu tentang teori hukum murni, tentang norma dasar dan tentang hirarki norma.
- Ajaran hukum murni (pure theory of law)
Secara ringkas, dapat dikemukakan bahwa Hans Kelsen ingin membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir yang sifatnya non hukum, seperti sejarah, moral, sosiologis, politis, dan sebagainya.Kelsen menolak masalah keadilan dijadikan bagian pembahasan dalam ilmu hukum.Bagi Kelsen keadilan adalah masalah ideologi yang idealrasional.
Kelsen hanya ingin menerima hukum apa adanya yaitu berupa peraturan-peraturan yang dibuat dan diakui oleh negara. Berdasarkan penjelasan ini kita dapat melihat bahwa Kelsen menginginkan hukum adalah ilmu yang mandiri yang tidak dipengaruhi ilmu lain, bahkan secara ekstrim ia menolak keadilan menjadi penimbangan dalam hukum. Kelsen hanya menghendaki tercapainya kepastian hukum.[1]
Karena itu, teori hukum murni ini hanya menelaah hukum secara “apa adanya" (das Sein), dan tidak masuk ke lingkup “apa yang seharusnya" (das Sollen), sehingga karenanya teori hukum murni ini tergolong juga ke dalam ajaran “positivisme hukum.”
- Ajaran tentang Grundnorm (norma dasar)