Lihat ke Halaman Asli

Ardeva Danela

Mahasiswa hukum

Permasalahan Tenaga Kerja yang Lapang dengan Sumber Daya Manusia yang rendah

Diperbarui: 13 Oktober 2022   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : 1. Ardeva Danela Dhea Pradita ( Mahasiswa Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )

                  2. Ira Alia Maerani,SH., MH ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ).

Manusia di muka bumi ini memang dibekali akal, tetapi tidak semua manusia memiliki akal yang sehat untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia yang memiliki akal sehat pasti ingin berprogres untuk kemajuan hidupnya dengan cara bekerja guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tenaga kerja didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum. 

Tenaga kerja di Indonesia sangatlah banyak tetapi hanya masyarakat tertentu saja yang diterima dalam suatu perusahaan dikarenakan ada persyaratan - persyaratan yang tidak semua Sumber Daya Manusia ( SDM ) mampu untuk masuk ke suatu perusahaan, dikarenakan ijazah mereka yang hanya tamat di Sekolah Menengah Atas ( SMA ) atau bahkan tidak menempuh jenjang pendidikan sama sekali. Sangat di sayangkan Indonesia menjadi negara yang banyak pengangguran karena syarat masuk suatu perusahaan adalah pendidikan.

 Dampak dari hal tersebut memunculkan tenaga kerja asing yang mengisi pada kekosongan jabatan di negara kita. Seharusnya pemerintah membuat kebijakan ketenagakerjaan yang lebih rinci dengan berbagai pertimbangan seperti  SDM yang tidak menempuh jalur pendidikan yang tinggi dapat di buat balai kekhususan yang diimbangi dengan bekerjasama dengan perusahaan terkait. 

Misalnya balai kekhususan membekali SDM dengan menjahit kemudian balai mengadakan kerjasama dengan konveksi garmen yang mana merekrut orang - orang dari balai kekhususan tersebut agar mendapat pekerjaan yang layak setara gaji UMR. Dan pekerja asing yang datang ke Indonesia lebih diketatkan lagi atau di kerucutkan agar tidak memenuhi di perusahaan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline