Lihat ke Halaman Asli

Ardea nur Puspitasari

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

OPTIMALISASI PEMBAYARAN PAJAK MELALUI JASA KONSULTAN PAJAK PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK (KKP) ALAM SENTOSA MULTI CONSULTING

Diperbarui: 28 Mei 2024   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Peserta Magang Pada KKP Alam Sentosa Multi Consulting/dok. pri

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, memberikan sekitar 70% dari total penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak memiliki sifat memaksa yang telah diberlakukan kepada wajib pajak, baik itu Perusahaan maupun individu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam optimalisasi pembayarannya, pajak masih kerap dihadapkan dengan tantangan terutama karena kompleksitas sistem perpajakan dan kurangnya pemahaman wajib pajak. Dalam situasi ini, penggunaan jasa konsultan pajak menjadi solusi yang efektif untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan benar dan efisien.

Konsultan pajak dapat dikatakan menjadi Solusi yang efektif karena dapat membantu wajib pajak (WP) memahami kewajiban pajak mereka dan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku. Pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) Alam Sentosa Multi Semarang memberikan pelayanan jasa untuk memenuhi kewajiban perpajakan klien sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terutama terkait menghitung, mempersiapkan dan membayar pajak terutang, baik PPh pasal 21/26, 22, 23, 25, 29 dan Final serta PPN. Bahkan, Perusahaan juga menyediakan jasa untuk melaporkan ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Upaya yang dilakukan Kantor Konsultan Pajak (KKP) Alam Sentosa Multi Semarang dalam optimalisasi pembayaran pajak yaitu dengan menyediakan jasa pengelolaan pajak, jasa pendampingan klien, administrasi perpajakan, dan jasa penyusunan laporan.

Optimalisasi pembayaran pajak melalui jasa konsultan pajak merupakan langkah stategis yang dapat memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak (WP). Dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak (WP) dapat menyusun strategi pajak yang efektif, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan meminimalkan beban pajak secara legal. Oleh karena itu, penggunaan jasa konsultan pajak tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung penerimaan pajak yang optimal untuk Pembangunan nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline