Lihat ke Halaman Asli

Ardan Syukur

Mahasiswa/Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pelayanan Publik pada Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 13 Januari 2024   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 merupakan fenomena yang luar biasa, memaksa para pengelola menggunakan media digital untuk mengoperasikan   layanan   publik   agar tetap   berjalan.   WFH   mengamanatkan agar para birokrat bekerja dari rumah. Pandemi Covid-19 telah memicu pergeseran social intermiten yang ditentang   oleh   birokrasi.   Kekacauan sosial muncul di semua bidang pekerjaan dan layanan sebagai akibat dari kegagalan   pejabat   untuk   menangani pandemi. Birokrat dituntut untuk menyesuaikan diri dengan berbagai bentuk perubahan sosial yang diakibatkan oleh wabah Covid-19. Relevansi teknologi informasi dalam  peningkatan kualitas ASN dimasa wabah Covid 19 memerlukan perhatian terhadap berbagai faktor, antara lain infrastruktur layanan internet yang memadai dan kapasitas ASN untuk beroperasi, sehingga layanan dapat tetap berjalan dalam pola kerja work from home (WFH). Kondisi tersebut, serta keahlian dalam menggenggam teknologi digital, ketersediaan jaringan internet, kejelasan tugas    dan    tanggung    jawab,    serta kebijakan   yang mendukung,   menjadi tantangan   tersendiri   bagi   manajemen ASN dalam menuju digital government. Dengan kemajuan teknologi yang pesat, birokrasi diharapkan   dapat   mengikuti dengan melatih pegawai dan peralatannya  untuk  dapat  menggunakan teknologi sebagai cara kerja dan menampung keluhan dan harapan masyarakat, seperti penerapan kepedulian   dan   perlindungan   selama masa pandemi.  Untuk  itu  perlu  dapat memanfaatkan dan memiliki alat pelindung diri, seperti perangkat elektronik  dan koneksi  jaringan yang kuat. Dengan  adanya  WFH,  birokrasi  harus merespon  perubahan yang cepat agar kinerja aparatur negara tetap pada puncaknya, meski dipisahkan oleh jarak dan  waktu  dalam  bekerja. Perubahan yang harus dilakukan adalah adanya E-digital dalam   bekerja   sehingga membantu percepatan pekerjaan dalam pelayanan. Akibatnya,   pandemi COVID-19   telah menyebabkan perubahan signifikan dalam banyak aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja.  Bekerja dari rumah atau dikenal juga dengan WFH, WFH merupakan perubahan sistem kerja yang diterapkan pemerintah dalam upaya pencegahan Covid 19. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan, tidak diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang telah diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik saat ini. Dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 ini mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk  memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum, sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya dan produk layanan. Sehingga walaupun ada kebijakan pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline