Marak sekali kabar dan laporan tentang tindakan plagiasi yang terjadi, khususnya dalam dunia kepenulisan belakangan ini. Yang sedang hangat-hangatnya adalah kabar tentang plagiasi yang dilakukan oleh Nanda Dyani Amilla.
Sedikit mengulas tentang Nanda. Nanda Dyani Amilla adalah seorang penulis muda yang karya-karya dan tulisannya sudah banyak tersebar di beberapa media. Bukunya yang telah beredar adalah, Goresan Pena Nanda, diterbitkan oleh Pena House tahun 2014. Aktif di komunitas penulis pada Forum Aktif Menulis.
Nanda juga seorang mahasiswa FKIP pada Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Seorang akademisi sekaligus penulis yang sedang dalam masa produktif dalam menghasilkan karya.
Nanda juga telah memenangi lomba-lomba kepenulisan di level daerah. Dengan profil semacam, selayaknya Nanda sudah memiliki kesadaran dan memahami kode etik serta tanggungjawab dalam menghasilkan sebuah karya yang berkualitas.
Penulis atau pengarang bertujuan, salah satunya, untuk berekspresi lewat tulisannya. Ada ide, gagasan atau pemikiran yang bermain di sana. Ada kreatifitas yang dijunjung tinggi. Ada argumen-argumen, perasaan(emosi) dan juga pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembaca. Dengan begitu pekerjaan menulis bukanlah hal mudah.
Perlu pengendapan, perenungan, juga perbaikan berulang-ulang pada karya itu sendiri. Dengan demikian dapat diartikan bahwa menulis membutuhkan waktu yang relatif lama, di samping pengorbanan atas tenaga serta biaya dalam proses menulis. Itu menjelaskan bahwa Profesi menulis bukan hanya untuk tujuan-tujuan yang menyangkut kepentingan diri pribadi, seperti mencari popularitas dan uang.
Berita Buruk
Berita buruknya, plagiarisme dalam dunia literasi adalah sebuah tindak pencurian, kejahatan atas kekayaan intelektual. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Dalam dunia pendidikan, pelaku atau plagiator dapat dikenakan sanksi berat berupa dicabut karya tulisnya, juga dikeluarkannya pelaku dari institusi pendidikannya.
Plagiarisme adalah bentuk tindakan penjiplakan atau peniruan atau pengambilan pendapat, karangan milik pihak lain atau orang lain tanpa seizin pemilik yang sah, dengan maksud seolah-olah sebagai hasil pendapat atau karangannya sendiri.
Fred Muller berteori dalam kamusnya, Beknopt Latyns Nederlands Woordenboek (hal.75), mengartikan orang yang melakukan plagiat sebagai plagiarus yang berarti mensenrover atau perampok manusia atau zielverkoper atau penjual nyawa manusia.
J.p. Fockema Andreae dalam bukunya Rechtgeleerd Handwoordenboek, memberikan pengertian kata plagiat sebagai letterdievery yang diartikan sebagai pencurian karya tulis atau pencurian suatu ciptaan karya tulis yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta.