UU ITE, atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah undang-undang yang melindungi kepentingan kebebasan berbicara, ekspresi lisan dan tulisan, kebebasan komunikasi, dan akses informasi yang adil.
UU ITE sangat diperlukan karena UU ITE merupakan landasan fundamental bagi penggunaan teknologi informasi. Selain itu, UU ITE juga menjadi titik tolak penanggulangan berbagai perbuatan tidak etis dan berbagai pelanggaran kejahatan komputer atau yang dikenal dengan istilah "cybercrime".
Terdapat delapan UU ITE, yaitu:
- Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 terkait dengan larangan menyebarkan video-video asusila.
- Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016, Pasal 303 KUHP, dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 terkait dengan persoalan judi online.
- Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pencemaran nama baik
- Pasal 45 ayat 4 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait pengancaman dan pemerasan
- Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait ujaran kebencian
- Pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016 terkait teror online
- Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE terkait peretasan akun media sosial orang lain
- Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE terkait penyebaran hoax
Menurut Saya, UU ITE sangat diperlukan di zaman yang semakin berkembang ini karena teknologi informasi dan komunikasi juga dituntut untuk semakin berkembang dengan mengikuti zaman.
Hal ini didukung di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan setiap orang untuk melakukan pekerjaannya dari rumah dengan perangkat dan dukungan internet. Namun, masih banyak orang yang melanggar UU ITE dengan memfitnah nama orang lain, meretas akun media sosial orang lain, menyebarkan video asusila, dan yang sering saya temukan adalah menyebarkan berita palsu.
Salah satunya adalah contoh kasus Vicky Prasetyo yang melaporkan kepada polisi bahwa Angel Lelga melakukan perzinahan, tetapi hal ini tidak terbukti sehingga Vicky dikenakan Pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Saya juga cukup sering menjumpai video-video maupun berita-berita hoax di beberapa platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Banyak masyarakat yang percaya dengan hoax tersebut, sampai-sampai masyarakat yang percaya dengan hoax dengan masyarakat yang tidak percaya dengan hoax saling beradu komentar. Hal ini membuktikan bahwa media teknologi informasi dan komunikasi sangat berperan aktif dalam kehidupan manusia dan dapat mempengaruhi pikiran manusia.
Oleh karena itu, diperlukan undang-undang hukum yang diharapkan dapat melindungi setiap ruang digital yang digunakan oleh masyarakat secara luas, sehingga masyarakat dapat menggunakan ruang digital secara bijak dan untuk kepentingan yang positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H