PROGRAM PENDIDIKAN ZONASI SEBGAI LANGKAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 (PPDB) berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018, yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru Taman Kanak-kanak (TK) ke kurikulum Tingkat SMA/SMK atau bentuk peraturan sejenis dari perencanaan program yang harus dilaksanakan sekolah pada saat penerimaan siswa baru.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ayat 11 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam pemilihan siswa 1 (satu) kelas SD dan siswa kelas yang bersesuaian, diperhatikan kriteria dalam urutan kepentingan sesuai kualifikasi berdasarkan kualifikasi peraturan kelompok belajar, salah satunya. adalah jarak tempat tinggal dari sekolah menurut peraturan zonasi. Program kelayakan diberlakukan bagi sekolah yang dikelola oleh pemerintah provinsi dengan ketentuan minimal 90% siswa yang diterima adalah calon siswa yang tinggal di zona terdekat.
Zonasi disesuaikan dengan kondisi wilayah berdasarkan jumlah daya tampung bebas berdasarkan peraturan rombongan belajar masing-masing sekolah sesuai dengan keberadaan anak usia sekolah di wilayah tersebut. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan sistem kualifikasi adalah:
1. Penerimaan peserta didik baru dipastikan berlangsung secara objektif, transparan, bertanggung jawab, tidak diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan.
2. Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (terutama sekolah negeri) untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan di setiap zona/kawasan terpilih yang dekat dengan tempat tinggal siswa.
4. Menjamin tersedianya tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh setiap satuan pendidikan di wilayah/zona yang ditetapkan.
5. Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta orientasi proses dan hasil pembelajaran komparatif dan kompetitif di bidang/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan. Program zonasi ini tampaknya lebih menyeimbangkan perbedaan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Anak-anak dari golongan kaya dan cerdas yang tinggal di pedesaan cenderung memilih "sekolah favorit" di perkotaan. Label sekolah unggulan di berbagai daerah menjadi momok menakutkan bagi sekolah pedesaan yang sebenarnya memiliki akses pendidikan yang sama. Hingga saat ini sistem klaster yang diterapkan di Indonesia masih memiliki sekolah yang terfragmentasi, karena terdapat kelompok atau klaster mulai dari sekolah yang baik hingga sekolah yang buruk. Program zonasi inilah yang pada akhirnya akan menggantikan sistem klaster yang bertujuan untuk pemerataan mutu pendidikan baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Tantangan pelaksanaan program zonasi di sekolah
Program zonasi menawarkan semua siswa kesempatan untuk menerima pendidikan di mana saja tanpa harus berpisah. Setiap siswa menerima bagian dari setiap distrik di mana mereka tinggal. Tantangan berikutnya adalah bagaimana sekolah dapat bersaing dengan sumber daya manusia daerah untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Sekolah harus mampu menciptakan pembelajaran yang kompetitif dan kondusif untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik. Mahasiswa juga mendapatkan berbagai manfaat dengan adanya program zonasi ini. Siswa lebih dekat dengan sekolah, sehingga lebih mudah bagi orang tua untuk mengontrol dan menyimpan uang. Sekolah juga mendapat manfaat dari program ini, karena persyaratan minimum adalah 20 siswa per kelas. Siswa yang seharusnya bersekolah di sekolah dasar di daerah pedesaan harus bersekolah di dekat rumah mereka.