Lihat ke Halaman Asli

Adeng Septi Irawan

Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

PPC Terpadu Mahkamah Agung: Mewujudkan Hakim Baru Berintegritas

Diperbarui: 27 April 2020   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                   doc: mahkamahagung.go.id

Berdasarkan hasil seleksi Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2017 lalu, total jumlah calon hakim yang diterima adalah 1577 orang. Rinciannya laki-laki 1035 orang dan perempuan sebanyak 542 orang. 

Saat ini kesemua calon hakim tersebut tengah menjalani program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC-Terpadu) Angkatan III. 

Berbagai pihak dilibatkan dalam program PPC tersebut, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mahkamah Agung (MA) sendiri.

Proses seleksi hakim ini digelar sehubungan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujui permintaan MA tersebut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). terkait formasi hakim.

Proses perekrutan Hakim di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2017 menjadi awal dari perekrutan yang bersih bebas dari praktek KKN. 

Hal ini lantaran semua informasi dan pengumuman dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Siapapun yang memiliki kemampuan, maka akan terpilih menjadi Calon Hakim. 

Tentunya menepis anggapan public bahwa selama ini perekrutan Hakim dilakukan secara tertutup dan memberikan stigma bahwa Calon Hakim adalah mereka yang menjadi keluarga dekat dari Hakim sebelumnya. 

Hal itu salah, karena pada tahun 2017 semua tahapan tes dan proses dilakukan secara elektronik dan terbuka, tidak ada istilah sembunyi-sembunyi.

Pelaksanaan PPC Calon Hakim ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 169/SK/KMA/X/2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, yang telah diubah menjadi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 133/SK/KMA/VII/2018.

Konsep Pembelajaran PPC Terpadu ini berdurasi selama 65 minggu dengan tahapan sebagai berikut, Diklat I selama 2 minggu, Magang I selama 14 minggu, Diklat II selama 4 minggu, Magang II selama 12 minggu, Diklat III selama 6 minggu, dan Magang III selama 25 minggu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline