Lihat ke Halaman Asli

Arbiansyah

Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Pastikan Kondusifitas Terjaga Jelang Ramadan 1445 H, Satops Patnal LPN Karang Intan Geledah Kamar Hunian

Diperbarui: 9 Maret 2024   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pastikan Kondusifitas Terjaga Jelang Ramadan 1445 H, Satops Patnal Lapas Narkotika Karang Intan Geledah Kamar Hunian, dokpri

Karang Intan, INFO_PAS -- Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, langsungkan giat penggeledahan kamar hunian warga binaan, Sabtu (9/3). Kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut dalam rangka deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memastikan lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan senantiasa aman dan kondusif.

"Kegiatan ini upaya kita untuk melakukan deteksi dini cegah gangguan kamtib di Lapas Narkotika Karang Intan, juga memastikan bahwa situasi tersebut harus selalu terjaga untuk keberlangsungan pembinaan yang diselenggarakan. Selain itu, giat ini juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, agar pelaksanaan ibadah selama bulan tersebut tidak terganggu dengan hal-hal yang berhubungan dengan kamtib," ujar Kepala Lapas, Wahyu Susetyo.

Giat penggeledahan menyasar kamar-kamar hunian pada blok C, D dan E tersebut juga melibatkan personil kepolisian dari Polsek Karang Intan dan anggota TNI dari Koramil 1006-05/Karang Intan.

"Terima kasih kepada kepolisian dari Polsek Karang Intan dan anggota TNI dari Koramil 1006-05 Karang Intan yang terus membantu dalam setiap giat yang dilangsungkan Lapas Narkotika Karang Intan. Tentu hal tersebut wujud dari sinergi baik yang telah terjalin selama ini, khususnya dalam rangka menjaga stabilitas kamtib di lingkungan Karang Intan," pungkasnya.
 
Seluruh petugas dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk bergerak menuju kamar hinian. Petugas mencari dan menemukan barang-barang yang keberadaannya dilarang berada di Lapas, dengan tetap berdasar standar operasional prosedur dan etika kesopanan.

Dari hasil penggeledahan didapati 6 buah paku, 1 buah besi batangan, 1 buah plat besi, 1 batu asahan, 2 buah tali, 8 buah senjata tajam rakitan, 1 buah gunting, 2 buah sendok besi, 4 buah jepitan kuku, 1 buah terminal rakitan, 16 buah korek api gas, 2 set kartu remi, 1 set kartu domino, 1 buah palu rakitan dan 1 buah tongkat. Barang-barang tersebut kemudian didata untuk kemudian dimusnahkan.

Pada giat tersebut juga dilakukan pemeriksaan urin secara acak terhadap warga binaan dan petugas Lapas Narkotika Karang Intan, didapati seluruh hasil pemeriksaan urin negative. (arb)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline