Lihat ke Halaman Asli

Arbiansyah

Kontributor Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan

Lima Petugas LPN Karang Intan Dilantik sebagai PTPS Pemilu 2024

Diperbarui: 22 Januari 2024   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lima Petugas Lapas Narkotika Karang Intan Dilantik sebagai PTPS Pemilu 2024/Dok Lapas Karang Intan

Karang Intan, INFO_PAS -- Lima orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dilantik dan diambil sumpah sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Kecamatan Karang Intan, Senin (22/1). Petugas PTPS tersebut nantinya bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di lima TPS yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengucapkan selamat atas pelantikan yang diikuti anggotanya. Dirinya berharap PTPS Lapas Narkotika Karang Intan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk suksesnya penyelenggaraan pemungutan suara di satuan kerja yang dipimpinnya tersebut.

"Selamat atas pelantikan PTPS Lapas Narkotika Karang Intan, terus semangat dan professional dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 di lima TPS yang ada di Lapas. PTPS harus memastikan tidak terjadi pelanggaran pemilu, dan pemungutan suara nantinya berlangsung lancar, aman dan damai hingga akhir," ungkap Wahyu.

Adapun lima petugas Lapas Narkotika Karang Intan tersebut yakni; Yanto Robiyantoro, Ariadi, Agus Salim, Arbiansyah dan Fathurrahman.

Pelantikan PTPS diawali pembacaan surat keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karang Intan oleh Sekretaris,  Nur Rasyid, kemudian dilanjut pengambilan sumpah dan janji PTPS oleh Ketua Panwascam Karang Intan, Mirwansyah, pembacaan pakta integritas PTPS oleh perwakilan PTPS sekaligus penandatanganannya.

Pada acara pelantikan tersebut, hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin. Ia menegaskan bahwa PTPS bagian dari Bawaslu dan menjadi ujung tombak saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"PTPS ini bagian dari Pemilu di bawah Bawaslu, untuk melaksanakan tugas teknis pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. PTPS harus mampu melakukan tindak pencegahan, mengingatkan, dan mengawasi proses pemilihan mulai dari persiapan hingga pergerakan hasil suara tersebut," ujarnya.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, nantinya PTPS akan mendapatkan kelengkapan pelaksanaan tugas, salah satunya aplikasi berbasis android. PTPS juga akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pengawasan agar pelaksanaan pemungutan suara sesuai aturan yang ada.

"Keberadaan kita di TPS dengan tanggung jawab moril dan tanggung jawab negara, sehingga diperlukan pengetahuan dan aturan dengan mengikuti bimtek nantinya," pungkas Muhaimin. (arb/ysf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline