Martapura, INFO_PAS -- Limbah medis perlu dikelola dengan benar, karena termasuk ke dalam katagori limbah berbahaya dan beracun. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, lakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar, bahas pengelolaan limbah medis untuk Poliklinik yang dimiliki Lapas.
"Kita melakukan koordinasi dengan DLH Banjar, karena Lapas Narkotika Karang Intan memiliki Poliklinik yang juga menghasilkan limbah medis, itukan infeksius jadi perlu dikelola dengan benar, dan kita berkoordinasi dengan ahlinya," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Jum'at (06/01).
Lebih lanjut Kalapas juga mengungkapkan, pengelolaan limbah medis yang benar termasuk dalam persyaratan yang harus dipenuhi Lapas Narkotika Karang Intan, untuk pengurusan ijin Klinik Pratama, yang dalam waktu dekat akan segera direalisasikan.
Mewakili Kalapas dalam pertemuan dengan DLH Banjar, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Rahmat Pijati, selaku pejabat penanggung jawab pengelolaan Poliklinik Lapas menuturkan, nantinya akan ada pihak ketiga yang khusus menangani limbah medis Lapas Narkotika Karang Intan.
"Hasil pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Banjar, nanti akan diarahkan ke pihak ketiga yang memang menangani permasalahan limbah medis, dan akan dikuatkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama," terangnya singkat.
Lapas Narkotika Karang Intan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh warga binaan, termasuk dalam bidang kesehatan. Warga binaan yang sehat dan produktif, mendukung pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan. (arb)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H