Perjudian
Perilaku Judi yang belum bisa dihilangkan di Kalangan Remaja Maupun yang sudah Tua
Masalah sosial seperti: pencurian, kemiskinan, dan perjudian .
Judi merupakan masalah sosial, karena melanggar dengan norma hukum yang ada di negara Indonesia. Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial,kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu,individu dengan kelompok dan antar kelompok. Masalah sosial adalah sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan masyarakat.
Masalah sosial timbul karena individu gagal dalam proses sosialisasi atau individu karena adanya beberapa cacat yang dimilikinya, dalam sikap dan berperilaku tidak berpedoman pada nilai-nilai sosial dan nilai-nilai kepercayaan yang ada dalam masyarakat.
Perjudian Secara istilah adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu perjudian selalu terkait dengan dunia malam dan hiburan. Judi di Indonesia sudah berkembang sangat pesat dengan banyaknya jenis-jenis perjudian yang berkembang di kalangan masyarakat Indonesia baik yang di lakukan dengan cara terang-terangan ataupun dengan cara sembunyai-sembunyi.
Perjudian sangat sulit untuk dihilangkan atau diberantas. Perkembangan teknologi informasi ikut memberi konstribusi bisnis perjudian semakin berkembang. Judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat.
Perseberan perjudian dapat dikatakan tidak mengenal istilah lagi, bahkan di desa saat ini sudah banyak kita jumpai perjudian yang dilakukan oleh masyarakat. Bukan hanya orang dewasa saja yang saat ini melakukan judi. Akan tetapi, remaja pun sudah melakukan judi. Remaja yang seyogya merupakan harapan generasi bangsa untuk dapat memajukan bangsa,justru saat ini telah terjerumus dalam perjudian.Bermacam-macam jenis judi yang di giati oleh para penjudi : judi sabung ayam, judi dadu ,judi /pertaruhan Bola saat piala dunia.
Judi Dadu juga sangat meresahkan masyarakat dimana tidak hanya dimalam hari bahkan secara terang-terangan mereka berjudi pada siang hari dibelakang rumah ataupun diperkebunan warga, ada beberapa masyarakat yang mengadu ke kepala desa namun kepala desa sendiri terkadang kesulitan menghentikan nya.Sehingga seorang Ustad yang harus turun sendiri untuk menegakan amar makruf nahi munkar, karena judi itu dilarang dalam Agama Islam;
Dalil larangan judi:
1. Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 219