Dokumentasi foto by ARAska Banjar
Mengingat Senyum Sapa di SMAN1 Alalak
Oleh Fitri Saja*
Seperti ada ruang kosong rasa yang menuntut untuk terisi, sehingga membuatku mengingat kembali kegiatan LanSa ABK sebelumnya, yaitu 'Berbagi Pengetahuan & Pengalaman Go To School (BPP-GTS) ketiga, Sabtu, 29 April 2017, di SMAN1 Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.
Waktu itu, rasanyaa aku enggan untuk bangun pagi. Entahlah, seolah tubuhku terasa ditarik magnet tempat tidurku. Namun, tiba-tiba saja dering handphone menyentak lelapku. Kulihat kelayar handphone, ternyata sms dari Akmal yang kembali mengingatkanku untuk segera bersiap, sebab hari itu LanSa ABK akan kembali melakukan kunjungan ke sekolah.
Usai membaca sms, aku segera bangun dari tempat tidur dan bersiap untuk berangkat dengan sahabat LanSa ABK yang lain. Sekita pukul 8.30 WITA, aku bersama Akmal menaiki kendaraan Schoopy warna hitam coklat dengan keceatan 40/jam, kami melaju menemui sahabat LanSa ABK yang sudah menunggu di depan halaman Gedung Serba Guna Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.
Bersambut hari dengan cuaca yang bersahabat, tiupan angin sepoi yang menyejukkan diri, apalagi posisi kami yang tepat berada di bawah pepohonan yang rindang. Sinar mentari menembus ranting pepohonan yang ada di sekeliling kami. Terlihat cahaya mentari membiaskan warna baju sasirangan yang sahabat-sahabat LanSa ABK dan Tunarungu kenakan. Memang tak ada seragam khusus untuk kami kenakan, saat melakukan kegiatan kunjungan.
Setelah sahabat LanSa ABK dan sahabat Tunarungu berkumpul semua, kami pun segera meninggalkan halaman gedung serba guna Unlam, dan berangkat menuju ke sekolah yang akan kami kunjungi. Untuk mengenalkan kepada siswa siswi tersebut, bagaimana seharusnya berteman dengan mereka yang dianggap mempunyai keterbatasan, berteman baik untuk saling menghargai dan saling membantu. Serta untuk memotivasi siswa siswi agar bersemangat belajar dan berjuang meraih cita-cita.
Secara khusus, kami merupakan komunitas sosial, yang bergerak dan menjembatani anak-anak yang termarginalkan, anak yang mengalami hambatan ataupun anak yang cacat, untuk dapat menyuarakan hak-hak yang harus mereka dapatkan. Sepeti halnya hak untuk memperoleh pendidikan yang sama pada anak umumnya.
Dijelaskan dalam landasan hukum pendidikan ABK, yaitu UUD 1945 Bab XIII pasal 31 Ayat 1 yng berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran." Dari isi pasal tersebut, tampak jelas bahwasanya tidak ada pengecualian bagi anak yang berkebutuhan khusus untuk tidak dapat memperoleh pendidikan yang sama dengan anak pada umumnya. Mereka juga perlu bersekolah dan mendapatkan pendidikan, agar mereka dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri mereka.
Anak Berkebutuhan Khusus menurut Heward adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam Anak Berkebutuhan Khusus antara lain