Dalam rangka memenuhi program laboratorium dari mata kuliah PLKH II, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, melakukan kunjungan ke sebuah tempat usaha yaitu Bakul Jajan Malang yang ada di daerah Karangploso, Malang pada Sabtu, 28 Mei 2022. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pemilik usaha mengenai keuntungan yang diperoleh setelan menjadi PT. Perorangan.
Bakul Jajan Malang merupakan sebuah perusahaan mikro yang bergerak dalam bidang penjualan dan pemasaran produk dari pihak pertama atau pihak produsen dan perdagangan makanan yang kemudian di pasarkan. Usaha Bakul Jajan Malang ini sudah berdiri dari tahun 2018.
Pada kegiatan ini empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha mengenai keuntungan yang akan didapatkan jika usaha tersebut menjadi PT.Perorangan. Dimana PT Perorangan merupakan Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Dalam PT Perorangan, yang menjadi pemimpin hanya satu orang berdasarkan Pasal 153A ayat (1) UU Cipta Kerja . Pemegang saham juga berperan sebagai Direktur dan tidak ada komisaris.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi lebih jauh dan mengenalkan pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas kuat dimata hukum. Poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu mengenai konsep PT. Perorangan itu sendiri, dasar hukum, keuntungan, syarat pendirian, dan lain-lain.
Dalam sosialisasi tersebut, pelaku usaha Bakul Jajan Malang, Mbak Siti menanyakan mengenai keuntungan apa saja yang didapatkan ketika usaha Bakul Jajan Malang ini didaftarkan menjadi PT. Perorangan. Keuntungan yang akan didapatkan tentu saja ada berbagai macam diantaranya Tanggung jawab sendiri/pemilik hanya sebatas modal artinya karena status badan hukum maka harta kekayaan pemilik perusahaan terpisah dengan harta Perusahaan, Perseroan Perorangan tidak harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana jika menjadi PKP harus menarik atau mengekan PPN atas produk/jasa yang diberikan, Adanya perlindungan dan kepastian hukum ketika pelaku usaha telah mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selain keuntungan, pemilik usaha juga menanyakan mengenai bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran PT. Perorangan ini. Untuk syaratnya sendiri diantaranya Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No, 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK, didirikan hanya oleh 1 orang, wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor, ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Sedangkan untuk prosedurnya sendiri adalah Didirikan oleh 1 orang, memiliki kegiatan usaha mikro/usaha kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian Pendaftaran secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) Menteri Hukum dan HAM RI, Mengurus NPWP Perseroan Perorangan, Mengurus NIB dan Izin Usaha Perseroan Perorangan pada web oss.go.id (Online Single Submission).
Setelah dijelaskan dan disosialisasi mengenai keuntungan menjadi PT. Perorangan, pemilik usaha Bakul Jajan Malang merasa tertarik dan mengaku akan mempertimbangkan untuk mendaftarkan usahanya menjadi PT. Perorangan.
Dengan diadakannya sosialisasi seperti ini diiharapkan para pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas hukum yang kuat dapat mengerti mengenai keuntungan-keuntungan yang didapatkan ketikausahanya menjadi PT. Perorangan sehingga kedepannya dapat berdampak pada kemajuan usaha itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H