Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Rizky

seorang mahasiswi yang sedang menunggu wisuda

Beasiswa Unggulan dari Kemdikbud

Diperbarui: 24 April 2020   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Kemdikbud

Beasiswa unggulan ini adalah beasiswa yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang perkuliahan S1, S2 dan S3.

Beasiswa ini bisa untuk semua mahasiswa baru atau mahasiswa on going di seluruh PTS atau PTN. Beasiswa ini memiliki 3 kategori yaitu :

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

2. Beasiswa Unggulan 3T

3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud

Saya adalah salah satu pemegang Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi tahun 2017 dari Jakarta dan sekarang sedang berkuliah Di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Program Studi D4 Perhotelan. Syarat yang harus saya kumpulkan waktu saya mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi untuk mahasiswa Baru ini adalah :

1. Maks umur 22 tahun 

2. Membawa LoA dari kampus yang sudah menerima saya (LoA adalah surat bukti bahwa saya sudah diterima di kampus tujuan saya)

3. Mempunyai sertifikat prestasi akademik maupun non akademik

Saat saya sudah diterima sebagai pemegang Beasiswa Unggulan, saya harus menandatangani kontrak persetujuan yang bilamana saya melanggar pasal-pasal didalam kontrak maka saya mendapatkan sanksi.

Apa saja yang saya dapat dari Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline