Lihat ke Halaman Asli

Arsad Rahim Ali

Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Enam IKU P-RPJMD Polewali Mandar Direncanakan Gagal

Diperbarui: 2 Oktober 2023   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika saya mencermati hasil pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan  RPJMD kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024 dengan rujukan Perubahan RPJMD  yang telah ditetapkan diawal tahun 2023, saya melihat kondisi  awal ditahun 2018 dan target kondisi akhir tahun 2023** yang diharapkan untuk dicapai  terhadap kinerja pembangunan Indikator Kinerja Utama (IKU-RPJMD). Begitu kagetnya saya melihat beberapa indikator disusun untuk mengalami kegagalan.

Setidaknya ada enam Indikator Kinerja Kunci (IKU) RPJMD tahun 2019-2024 telah dibuat dengan merencanakan kegagalannya dan ditetapkan di RPJMD Perubahannya. Misalnya saja Indikator pertumbuhan ekonomi yang disusun dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan sasaran peningkatan pertumbuhan ekonomi dari Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2018) sebesar 7,34% menjadi 7,46% pada Akhir Periode RPJMD (sampai tahun 2023).

Yang terjadi adalah bukan lagi merencanakan peningkatan sebagaimana tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan RPJMD Induk, akan tetapi di RPJMD Perubahan terlihat merencanakan kegagalan yaitu menurunkan pertumbuhan ekonomi dari Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2018) sebesar 7,34% menjadi 4,04% pada Akhir Periode RPJMD-Perubahan (sampai tahun 2023).

Artinya Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah gagal dalam menyusun perencanan sebelum pelaksanaan perencanaan pembangunan dilakukan. Merencanakan kegagalan adalah adagium yang sangat populer dalam dunia perencanaan (Manajemen), kini saya temukan dalam dokumen perencanan Perubahan  RPJMD  Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2023.

Lima IKU lainnya yang direncanakan keberhasilannya pada RPJMD Induk, direncanakan kegagalannya  di RPJMD Perubahan adalah

  • Angka Kemiskinan dari awal 15,97% ditahun 2018, diakhir periode direncanakan mengalami kenaikan sebesar 16,05% ditahun 2023.
  • Persentase laju pertumbuhan PDRB sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan dari 8% ditahun 2018 direncanakan turun menjadi 4,84% ditahun 2023.
  • Persentase laju pertumbuhan PDRB sektor industri Pengolahan dan eceran dari 7,42% ditahun 2018 direncanakan turun menjadi 6,63% di tahun 2023
  • Persentase laju pertumbuhan PDRB sektor perdagangan besar dan eceran dari 7,55% ditahun 2018 direncanakan turun menjadi 4,77% ditahun 2023
  • Jumlah wisatawan dari 488.299 orang ditahun 2018 direncanakan turun menjadi 400.000 orang ditahun 2023.

Enam IKU ini dari 30 IKU yang ada, seharusnya tetap optimis dalam RPJMD induk terhadap pencapaian tujuan dan kinerja sasarannya dengan rencana hasil ke arah positif, namun dilakukannya perubahan yang bukan lagi menampakan optimisme tapi pesimisme yang reaktif dan opportinities dalam membuat perencanaan pembangunan daerah.

Beberapa penyebab terjadinya perencanaan kegagalan ini adalah

  • Ketidak pahaman para perencanaan dalam melihat tujuan dan kinerja sasaran yang ditargetkan pada RPJMD Induk, mereka tidak melihat kondisi periode awal capaian (tahun 2018) dan kondisi akhir yang diharapkan ditahun 2023 dan target-target yang harus dicapai setiap tahunnya dalam periode 5 tahun RPJMD.
  • Perubahan target hanya didasarkan pada capaian indikator berdasarkan pola capaian lima tahun terakhir, yang mana penentuan target dengan cara ini hanya dipergunakan untuk penyusunan RKPD, bila target yang ada pada RPJMD tidak memungkinkan untuk dicapai maka pola capaianlah yang dipergunakan dan atau alternatif lainnya agar capaian tahun sebelumnya dapat ditingkatkan atau diturunkan di tahun berikutnya.
  • Dan penyebab terpenting dari perencanaan kegagalan adalah tidak difungsikannya bagian pengendalian, pemantauan dan evaluasi kinerja pembangunan dalam penyusunan perencanaan RPJMD- Perubahan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024.

Solusi kebijakan yang harus dibuat oleh Pemda Polewali Mandar dari  Enam IKU Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024. Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2023 nomor 3 noreg Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat: (Nomor 16 / tahun 2023) adalah membuat Surat Keputusan Bupati tentang keterangan enam IKU yang terlihat dan terbaca yang direncanakan negatif, diperuntukan untuk evaluasi perencanaan RKPD tahun 2023 dan untuk evaluasi RPJMD  dengan kondisi akhir ditahun 2023 tetap menggunakan enam IKU RPJMD Induk.

** Masa kerja Bupati Polewali Mandar dimulai dari Bulan Januari 2019 dan berakhir di Bulan Janurai 2024, sehingga tahun 2023 merupakan  tahun akhir pelaksanaan RPJMDnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline