Nama : Aradina Juliant Permana Putra
NIM : 222111390 / HES 7J
Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Dosen Pengampu : Nur Solikhin, SH., M.H.
PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA
Aradina Juliant Permana Putra
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negri Raden Mas Said Surakata
Abstrack
Intellectual property as a moral right and economic right requires legal protection to create creativity and new inventions in the field of technology, accelerate industrial development, create new jobs, encourage economic growth, and improve the quality of human life. The problem answered in this study is how the legal system of intellectual property protection can encourage creativity in order to improve the welfare of the community and the strategic position and role of the state in providing legal protection in the field of intellectual property. Not only domestic enforcement, intellectual property also plays a role in the ASEAN free market. Therefore, the state needs to issue regulations and create conditions in accordance with changing global trends by taking anticipatory measures related to the development and protection of intellectual property. Including increasing the role of research institutions and Higher Education, so that they are able to produce innovations and technologies needed by the market and consumers.
Keywords: Intellectual Property, Legal Protection, Economic Growth.
Abstrak
Kekayaan intelektual sebagai hak moral dan hak ekonomi memerlukan perlindungan hukum untuk menciptakan kreatifitas penemuan baru di bidang teknologi, mempercepat pengembangan industri, membuka lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Permasalahan yang dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem hukum perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kreatifitas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejauhmanana posisi dan peran strategis negara dalam memberikan perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Tidak hanya pemberlakuan dalam negeri, kekayaan intelektual juga berperan dalam pasar bebas ASEAN. Oleh karena itu negara perlu menerbitkan regulasi dan menciptakan kondisi sesuai dengan perubahan kecenderungan global dengan melakukan langkah-langkah antisipasi yang terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual. Termasuk peningkatan peran lembaga penelitian dan Perguran Tinggi, sehingga mampu menghasilkan inovasi dan teknologi yang dibutuhkan pasar dan konsumen.
Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Pertumbuhan Ekonomi.
Pendahuluan