Narasi Teks Youtube https://youtu.be/rlM6StjjTJM?feature=shared
Sosiologi : Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb). (Piritim Sorokin)
Hukum : Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Sosiologi Hukum menurut Soerjono Soekamto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Karakteristik Hukum islam : Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat
Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat
Yuridis Empiris : pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Yuridis Normatif : pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research.
Mazhab Pemikiran Hukum
- Positivisme = suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. .
- Sociological Jurispudence = Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat yang dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
- Living Law = merupakan hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law), lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral serta tradisi.
- Utilitarianisme = aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
Pemikiran Para Ahli :
- Emile Durkheim, (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern.
- Ibnu Khaldun, Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama , Masyarakat primitif (belum mengenal peradaban), kedua Masyarakat pedesaan (hidup menetap walau masih sederhana, ketiga Masyarakat kota ( Masyarakat perberadaban)
- Max Weber, (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geograf, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi.
- H.L.A Hart, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum, serta Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.