Lihat ke Halaman Asli

Aradina Juliant

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pemikiran H.L.A. Hart dan Max Weber dalam Perkembangan Hukum Masa Kini

Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARADINA JULIANT PERMANA PUTRA (222111390) HES 5E

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Penulis : Mohammad Nur Yasin

Judul : Dinamika Epistemologi Yuridis Ekonomi Syariah Di Indonesia Prespektif Transisi Hukum H.L.A. Hart

Jurnal : Ulumuna. Vol. 19 No. 1 2015

Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran dalam paradigma transisi hukum dengan jelas hanya membagi dinamika hukum ke dalam dua tahap. Pertama, primary rules, yaitu norma-norma moral yang dianut masyarakat. Kedua, secondary rules, yaitu modifikasi dan dinamisasi dari aturan primer menjadi aturan yang diatur oleh sistem hukum yang menyatakan berlakunya norma tertentu menjadi norma hukum yang mengikat seluruh warga negara dalam sistem hukum tersebut yang membutuhkan kekuasaan negara untuk pelaksanaannya.

Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)

Penulis : FX. Adji Samekto

Judul : Menggugat Relasi Filsafat Positivisme Dengan Ajaran Hukum Doktrinal

Jurnal : Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12 No. 1 2012

Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum merupakan salah satu unsur yang hidup di dalam masyarakat. Weber mendefinisikan bahwa hukum adalah fakta-fakta atau kenyataan yang muncul sebagai perkembangan hubungan sebab-akibat. Dengan begitu, hubungan hubungan dengan sosial atau masyarakat sangatlah erat, tidak dapat dipisahkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline