ARADINA JULIANT PERMANA PUTRA (222111390)
HES 5E
1. Analisis Kasus Hukum Investasi Bodong
Kasus Penipuan berkedok investasi bodong merupakan hal yang sangat sering menjerat manusia terutama dalam hal virtual. Salah satu contoh kasus baru-baru ini yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif dengan modus kelola saham Rp. 96 M. Ia melakukan penghimpunana dana menggunakan nama pegawai dengan PT dalam pembelian saham untuk membuka rekening di perusahaan sekuritas. Dari dana yang terhimpun, ia memutarnya menjadi dana operasional Waktunya Beli Saham yang digunakan sepihak untuk membayar gaji karyawan, gedung, dan perjalanan.
Dalam analisis perspektif positivisme hukum, kasus penipuan dari perspektif positivisme hukum menegaskan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan harus ditegakkan tanpa memperhatikan aspek moral atau sosial. Kasus penipuan, seperti investasi bodong, harus diproses sesuai dengan Pasal 378 KUHP, di mana pelaku dihukum berdasarkan aturan yang tertulis. Hakim hanya berfungsi sebagai penegak hukum, bukan sebagai penilai moral atau keadilan substantif. Fokus positivisme adalah pada legalitas, kepastian hukum, dan penegakan aturan tertulis, sehingga pelaku yang terbukti bersalah harus menerima hukuman yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
2. Apa Itu Madzhab Hukum Positivisme?
Positivisme hukum adalah suatu aliran yang menekankan bahwa hukum sebagai perangkat aturan yang dibuat oleh badan hukum atau lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa (harus diikuti oleh Masyarakat). Aliran ini mengedepankan kepastian hukum dan aspek formalitas yang menjadi dasar dari sistem hukum yang berkembang. Pengalaman empiris merupakan pusat fokus aliran positivisme, pengetahuan dan eksperimen menjadi hal yang mendasari adanya pemikiran positivisme dan menolak segala bentuk metafisika atau spekulasi.
3. Argumentasi Tentang Positivisme Hukum Di Indonesia:
Di Indonesia aliran hukum positivisme memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai negara yang mengadopsi sistem hukum tertulis, Indonesia menekankan pentingnya undang-undang yang diterbitkan oleh otoritas resmi sebagai sumber utama hukum. Aliran ini dianggap relevan dalam menjamin kepastian hukum dan stabilitas sistem hukum nasional.
Hukum positivisme di Indonesia menawarkan kepastian dan stabilitas hukum yang sangat dibutuhkan dalam mengelola negara dengan keberagaman yang kompleks. Namun, aliran ini juga menghadapi tantangan dalam hal penyesuaian terhadap keadilan substantif dan sinkronisasi dengan hukum adat serta norma sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Meskipun hukum positivisme sangat relevan dalam menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan hukum, kritik terhadap rigiditasnya tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia yang kaya akan keberagaman hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H