Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Gelar Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di Kelurahan Babatan Surabaya

Diperbarui: 23 Desember 2024   15:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sesi Konsultasi Hukum Pertanahan dengan Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H.)

Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universita 17 Agustus 1945 Surabaya Menggelar Program Kerja Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di Rw 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya pada (07/12/2024).

Klinik Bantuan Hukum Pertanahan ini digelar dengan tujuan membantu warga RW 04 KelurahanBabatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan memberikan pemahaman dan solusi hukum terkait persoalan pertanahan.

Dalam Pelaksanaannya Klinik Bantuan Hukum ini dihadiri oleh Bapak I Gde Sandy Satria, S.H., M.H. Dosen yang membidangi Ilmu Pertanahan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Program ini dilaksanakan dengan Sesi konsultasi langsung, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masalah pertanahan mereka secara spesifik dan mendapatkan solusi yang relevan.

Dalam program ini, warga setempat mendapatkan edukasi langsung mengenai sertifikasi tanah, hak atas tanah, serta penanganan sengketa. Program kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait aset pertanahan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline